KOMPAS.com - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyatakan, warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, yang ditangkap pada Selasa (8/2/2022) bakal dilepaskan.
Keputusan untuk membebaskan warga itu, disebut Ganjar, diambil setelah ada komunikasi dengan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Irjen Ahmad Lutfi.
"Sampai kemarin malam saya cukup intens komunikasi dengan Pak Kapolda untuk pantau perkembangan di Purworejo, khususnya di Wadas. Kami sudah komunikasi dan sepakat, masyarakat yang kemarin diamankan akan dilepaskan," kata Ganjar dalam konferensi pers di Mapolres Purworejo, Rabu (9/2/2022), seperti disiarkan Kompas TV.
Baca juga: Ganjar Minta Warga Wadas Tak Perlu Takut soal Pengukuran Lahan Desa untuk Proyek Bendungan Bener
Pemulangan warga Desa Wadas yang ditangkap juga telah dikonsultasikan Ganjar dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Sebagai informasi, 23 orang ditangkap polisi saat pengukuran lahan untuk pembangunan proyek Bendungan Bener di wilayah Desa Wadas, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Selasa.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iqbal Alqudussy menjelaskan, puluhan orang itu diamankan oleh anggota Polsek Bener, Kabupaten Purworejo, karena diduga hendak bertindak anarkistis.
"Pada saat pengukuran, ada 23 orang yang diamankan. Saat itu mereka membawa senjata tajam, memprovokasi, serta membuat friksi dengan pihak lain, yaitu pihak yang pro pembangunan (waduk)," terang Iqbal dalam keterangan pers di Mapolres Purworejo, Selasa (8/2/2022).
Baca juga: 23 Warga Ditangkap Polisi Saat Pengukuran Lahan di Desa Wadas, Dituding Bawa Senjata Tajam
Iqbal melanjutkan, saat ini mereka tengah dalam pemeriksaan dan interogasi di Polsek Bener.
Sementara itu, pengukuran tanah yang dilakukan oleh Tim BPN masih dilakukan di Desa Wadas.
Iqbal juga meluruskan kabar yang tersebar di media sosial bahwa seorang warga berinisial MS hilang selama pengukuran tersebut.
Dia memastikan bahwa kabar tersebut tidak benar.
"Berita itu hoaks karena yang bersangkutan (MS) sedang diperiksa di Polses Bener," ujar Iqbal.
Baca juga: Warga Desa Wadas Bantah Hendak Merusuh, Sajam yang Disita Polisi Disebut Alat Bertani
Menurut dia, sehari sebelumnya MS diketahui mengunggah dan menyebar foto-foto kegiatan Polres Purworejo di lokasi dengan narasi bersifat provokatif ke media sosial.
MS kemudian diamankan polisi Selasa pagi.
"Hasil interogasi, yang bersangkutan mengakui perbuatannya. Tapi, kami masih lakukan pendalaman lagi, termasuk dengan 23 orang lainnya," imbuh Iqbal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.