Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masjid Jemaah Ahmadiyah Dibongkar, Ini Penjelasan Bupati Sintang

Kompas.com - 03/02/2022, 14:55 WIB
Hendra Cipta,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

SINTANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar) akhirnya mengeksekusi surat peringatan (SP) ketiga terkait Masjid Miftahul Huda milik komunitas Ahmadiyah di Desa Balai Harapan, Sintang, Sabtu (29/1/2022).

Bupati Jarot Winarno mengatakan, eksekusi dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja dengan cara membongkar sejumlah bagian bangunan terutama simbol keagamaan dan simbol masjid.

Jarot menerangkan, Pemkab Sintang sudah melakukan upaya untuk mengubah kegunaan masjid milik Jemaah Ahmadiyah menjadi sebuah rumah.

Baca juga: Kemenag Imbau Rumah Ibadah Ahmadiyah Sintang Difungsikan sebagai Masjid Seluruh Umat Islam

“Setelah itu, tidak boleh lagi menambahkan rumah tersebut dengan simbol masjid dan sebagainya," kata Jarot dalam keterangan tertulis saat acara silaturahmi dengan Aliansi Umat Islam Sintang, Kamis (3/2/2022).

Jarot menerangkan, pihaknya telah memberikan dua opsi terkait polemik tersebut. Pertama Pemkab Sintang membeli bangunan tersebut dan kedua mengubah bentuk bangunan menjadi tempat tinggal.

"Namun opsi kedua yang kemudian dipilih. Gubernur Kalbar juga akan membangun satu masjid di Balai Harapan menjadi masjid bersama," ucap Jarot.

Sementara itu, Tim Advokasi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan mengecam langkah Pemkab yang mengancam akan membongkar Masjid Miftahul Huda milik komunitas Ahmadiyah di Desa Balai Harapan, Sintang.

Ketua Komite Hukum Jemaah Ahmadiyah Indonesia, Fitria Sumarni mengungkapkan, ancaman itu termuat dalam surat peringatan (SP) ketiga yang dilayangkan Pemkab Sintang bagi komunitas Ahmadiyah Sintang tertanggal 7 Januari 2022.

Dalam surat tersebut, Pemkot Sintang mengancam akan merobohkan bangunan itu apabila jemaah Ahmadiyah tidak membongkarnya sendiri dalam 14 hari, alias hingga 21 Januari 2022.

Baca juga: Hak dan Keselamatan Ahmadiyah Sintang Terancam, Negara Didesak Beri Perhatian Serius

“Dalam surat-suratnya, mulai dari SP 1, SP 2, SP 3, bupati mem-framing Masjid Mifathul Huda sebagai bangunan tanpa izin yang difungsikan sebagai tempat ibadah. Itu framing bupati. Padahal jelas itu masjid dan sudah ada sejak 2007,” kata Fitria dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (14/1/2022).

Ia menjelaskan, Masjid Miftahul Huda yang dibangun dari kayu kemudian mengalami kerusakan karena usia, sehingga pada 2020 dibangun kembali.

“Selama 13 tahun Masjid Miftahul Huda digunakan, komunitas di sana bisa menggunakannya dengan aman, nyaman, dan hidup harmonis berdampingan dengan warga sekitar, tidak ada penolakan,” lanjut dia.

Sebelumnya, perusakan Masjid Miftahul Huda terjadi pada 3 September 2021. Ada 22 terdakwa yang diproses ke meja hijau.

Baca juga: Ahmadiyah Sintang Diancam Dibunuh hingga Tempat Ibadah Dibongkar, Pemerintah Pusat Diminta Turun Tangan

Para terdakwa dijatuhi vonis penjara 4 bulan 15 hari oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak pada 6 Januari 2022, dipangkas masa penahanan mereka.

Itu artinya, para terdakwa dijadwalkan bebas pada 22 Januari 2022, sehari setelah tenggat ultimatum Pemkab Sintang untuk komunitas Ahmadiyah membongkar masjidnya.

Tim Advokasi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan terdiri dari berbagai lembaga, mulai dari Setara Institute, Serikat Jurnalis untuk Keberagaman, KontraS, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Imparsial, Human Rights Watch, dan lain-lain.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perjuangan Guru Erni Seberangi Lautan demi Mengajar, Perahu yang Dinaiki Pernah Terbalik

Perjuangan Guru Erni Seberangi Lautan demi Mengajar, Perahu yang Dinaiki Pernah Terbalik

Regional
Cekcok dengan Ibunya, Mahasiswa di Banjarmasin Ditemukan Tewas Gantung Diri

Cekcok dengan Ibunya, Mahasiswa di Banjarmasin Ditemukan Tewas Gantung Diri

Regional
Banjir Rendam Sekolah di Maja Lebak, Seluruh Murid Diliburkan

Banjir Rendam Sekolah di Maja Lebak, Seluruh Murid Diliburkan

Regional
Untidar Magelang Kini Jadi BLU, Rektor Klaim UKT Tak Naik

Untidar Magelang Kini Jadi BLU, Rektor Klaim UKT Tak Naik

Regional
Kisah Siswa SDN 104 Krui, Naik ke Bukit Cari Sinyal Belajar 'Online' buat Ujian

Kisah Siswa SDN 104 Krui, Naik ke Bukit Cari Sinyal Belajar "Online" buat Ujian

Regional
Kisruh Penerima KIP Kuliah di Undip Semarang, Ini Penjelasan Pihak Kampus

Kisruh Penerima KIP Kuliah di Undip Semarang, Ini Penjelasan Pihak Kampus

Regional
Korupsi BLT Covid-19, Mantan Kades di Tangerang Divonis 2,5 Tahun Penjara

Korupsi BLT Covid-19, Mantan Kades di Tangerang Divonis 2,5 Tahun Penjara

Regional
28 Calon TKI Ilegal yang Akan Berangkat ke Malaysia Diselamatkan di Pesisir Nunukan

28 Calon TKI Ilegal yang Akan Berangkat ke Malaysia Diselamatkan di Pesisir Nunukan

Regional
Santap Jamur Liar dari Pekarangan Rumah, Sekeluarga di Cilacap Keracunan

Santap Jamur Liar dari Pekarangan Rumah, Sekeluarga di Cilacap Keracunan

Regional
Jalan Rangkasbitung-Bogor Longsor, Kendaraan Roda Empat Dialihkan ke Jalur Alternatif

Jalan Rangkasbitung-Bogor Longsor, Kendaraan Roda Empat Dialihkan ke Jalur Alternatif

Regional
Calon Perseorangan Pilkada Sumbar 2024 Butuh 347.532 Dukungan

Calon Perseorangan Pilkada Sumbar 2024 Butuh 347.532 Dukungan

Regional
Ingin Diresmikan Jokowi, Pembangunan Bendungan Keureto Aceh Dikebut

Ingin Diresmikan Jokowi, Pembangunan Bendungan Keureto Aceh Dikebut

Regional
Rugikan Negara Rp 8,5 Miliar, Mantan Dirut PDAM Kabupaten Semarang Ditahan

Rugikan Negara Rp 8,5 Miliar, Mantan Dirut PDAM Kabupaten Semarang Ditahan

Regional
Kebakaran Kapal Wisata di Labuan Bajo Diduga akibat Korsleting di Ruang Mesin

Kebakaran Kapal Wisata di Labuan Bajo Diduga akibat Korsleting di Ruang Mesin

Regional
Segera Buka Penjaringan Bakal Cawalkot Solo, Gerindra Cari Sosok yang Bisa Lanjutkan Kerja Gibran

Segera Buka Penjaringan Bakal Cawalkot Solo, Gerindra Cari Sosok yang Bisa Lanjutkan Kerja Gibran

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com