Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

WN China Dideportasi Usai Dipenjara karena Selundupkan 229 iPhone

Kompas.com - 03/02/2022, 12:32 WIB
Andi Hartik

Editor

KOMPAS.com - Kantor Imigrasi Kelas II Atambua mendeportasi Fang Hanjun Bin Fang Guo He (34). Warga negara asal China itu dideportasi setelah selesai menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Sebelumnya, Fang dijatuhi vonis 2 tahun 6 bulan penjara karena menyelundupkan 229 iPhone.

Saat ini, Fang masih dalam pengawalan petugas Kantor Imigrasi Kelas II Atambua sambil menunggu proses deportasi ke negara asal.

Baca juga: Bebas dari Penjara, WN China di NTT Dideportasi ke Negara Asal

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Atambua KA Halim mengatakan, Fang akan menjalani tes swab PCR pada hari ini, Kamis (3/2/2022), setelah sebelumnya melakukan perjalanan dari Atambua, ibu kota Kabupaten Belu menuju Kota Kupang.

Tidak hanya Fang, dua petugas Kantor Imigrasi Atambua yang mengawal Fang juga akan menjalani tes.

Jika hasil tes PCR menunjukkan hasil negatif, Fang akan diterbangkan menuju Bandara Soekarno-Hatta Tangerang untuk mendapatkan penerbangan menuju China.

Sesuai rencana, Fang akan diterbangkan ke negara asalnya pada 5 Februari mendatang. Dia akan meninggalkan wilayah Indonesia via Soekarno Hatta menggunakan Singapore Airlines (SQ) 957.

Halim mengatakan, pihak keluarga Fang sudah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar China di Jakarta untuk proses pemulangan. Namun, koordinasi tidak berjalan efektif.

"Hasil koordinasi itu, pihak kedutaan kurang kooperatif akibat banyak warga negara China yang bermasalah di Indonesia dan peningkatan kasus Covid-19 varian baru (Omicron)," kata Halim kepada Kompas.com, Kamis (3/2/2022).

Baca juga: 263 Gempa Guncang NTT Sepanjang Januari

Fang yang selama ini berdomisili di Distrik Ermera, Rua Gleno Vila, Timor Leste dipenjara karena menyelundupkan 229 ponsel merek iPhone melalui Bandara AA Bere Tallo, Atambua pada Rabu, 1 Januari 2020 lalu.

Saat itu, Fang membawa bagasi berupa dua koper dan satu kardus. Setelah dicek dengan x-ray, dia diketahui membawa ratusan iPhone berbagai jenis, USB charger, dan transmisi wifi.

Atas temuan tersebut, Fang lalu dibawa ke kantor Polres Belu untuk diperiksa. Kasus itu kemudian diproses hukum dan berakhir di Pengadilan Negeri Atambua.

Sumber: KOMPAS.com (Penulis: Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere | Editor: Priska Sari Pratiwi, Pythag Kurniati)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemprov Sumsel dan Pemerintah Kanada Perkuat Kerja Sama Tangani Perubahan Iklim lewat Sektor Pertanian

Pemprov Sumsel dan Pemerintah Kanada Perkuat Kerja Sama Tangani Perubahan Iklim lewat Sektor Pertanian

Regional
Gempa Bumi Magnitudo 4,9 Guncang Sumba Barat Daya NTT

Gempa Bumi Magnitudo 4,9 Guncang Sumba Barat Daya NTT

Regional
Seorang Ibu di Kupang Potong Tangan Anaknya hingga Nyaris Putus

Seorang Ibu di Kupang Potong Tangan Anaknya hingga Nyaris Putus

Regional
Aktivitas Gunung Ile Lewotolok Meningkat dalam Tiga Hari Terakhir, Status Siaga

Aktivitas Gunung Ile Lewotolok Meningkat dalam Tiga Hari Terakhir, Status Siaga

Regional
3 Tahun Bersembunyi Usai Membakar Rumah dan Sepeda Motor, 7 Pria di NTT Serahkan Diri ke Polisi

3 Tahun Bersembunyi Usai Membakar Rumah dan Sepeda Motor, 7 Pria di NTT Serahkan Diri ke Polisi

Regional
Jaksa Beberkan Dugaan Korupsi Kades Wailebe NTT yang Ditetapkan Jadi Tersangka

Jaksa Beberkan Dugaan Korupsi Kades Wailebe NTT yang Ditetapkan Jadi Tersangka

Regional
Perkembangan Situasi di Intan Jaya, TNI-Polri Berhasil Evakuasi Jenazah Warga yang Ditembak KKB

Perkembangan Situasi di Intan Jaya, TNI-Polri Berhasil Evakuasi Jenazah Warga yang Ditembak KKB

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Malam Ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Malam Ini Hujan Ringan

Regional
Antisipasi Meroketnya Harga Pangan, Alokasi Pupuk Ditambah 9,55 Juta Ton

Antisipasi Meroketnya Harga Pangan, Alokasi Pupuk Ditambah 9,55 Juta Ton

Regional
KPU Sikka Tetapkan 35 Caleg Terpilih Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

KPU Sikka Tetapkan 35 Caleg Terpilih Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

Regional
Perempuan di Bawah Umur Diperkosa 7 Pria di Pantai, Sempat Dicekoki Miras

Perempuan di Bawah Umur Diperkosa 7 Pria di Pantai, Sempat Dicekoki Miras

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com