Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Heboh Dugaan Penyelundupan Nibung ke Malaysia, Ini Langkah Nelayan Bagan Sebatik

Kompas.com - 01/02/2022, 18:13 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

NUNUKAN, KOMPAS.com – Dugaan penyelundupan kayu nibung ke Indera Sabah, Malaysia, menimbulkan gejolak di kalangan nelayan bagan di Pulau Sebatik Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara.

Bagaimana tidak, kelangkaan kayu nibung, memiliki imbas langsung bagi perekonomian dan eksistensi teri ambalat yang selama ini menjadi komoditi ekspor andalan sektor perikanan dari Pulau perbatasan RI–Malaysia ini.

Dampaknya bahkan langsung dirasakan para nelayan bagan.

Awal 2022, harga teri ambalat anjlok di harga Rp 73.500 per kilogram atau RM 21, dari harga normal Rp 105.000 per kilogram atau RM 30.

Baca juga: Mengenal Kelenteng San Sen Kong Nunukan, Dibangun Setahun, Penuh dengan Ornamen Campuran Jawa-China

Kayu nibung kian sulit didapat sehingga nelayan kesulitan untuk melakukan perbaikan bagian bagan yang rusak.

Mencegah dan meminimalisir aktifitas penyelundupan illegal kayu nibung ke Malaysia, para nelayan bersama penjual nibung serta instansi keamanan di Pulau Sebatik, melakukan rapat dan sepakat untuk menghentikan sama sekali aktivitas penjualan ilegal ke Malaysia.

"Para nelayan bagan bersama penjual kayu nibung, aparatur desa dan aparat keamanan di tapal batas negeri sepakat bahwa kayu nibung hanya boleh dijual secara lokal dalam negeri," ujar Kades Tanjung Karang Sebatik, Faisal, saat dihubungi, Selasa (1/2/2022).

Rapat digelar di Balai Desa Tanjung Karang, Sebatik, dengan pertimbangan mayoritas nelayan Bagan berdomisili di wilayah ini.

Sejumlah solusi disepakati, antara lain, pengambilan kayu nibung dilakukan sesuai dengan kebutuhan.

Karena begitu kayu nibung ditebang, dia akan butuh waktu tumbuh sampai puluhan tahun kemudian.

Dalam beberapa bulan terakhir, harga kayu nibung yang mengacu pada Ringgit Malaysia, juga harus kembali ke harga awal dan bisa ditawar sesuai harga yang disepakati saat pembelian.

"Diperbolehkan ada perjanjian/kontrak kerja sesuai dengan negosiasi kedua belah pihak. Permintaan kayu nibung dan penawaran harga, harus seimbang dan sesuai kualitas. Semua juga telah sepakat, jika perjanjian tersebut dilanggar, maka membawanya ke ranah hukum sangat dianjurkan," tegas Faisal.

Selama ini, para penjual kayu nibung selalu beralasan akan membawa kayu tersebut untuk nelayan bagan lokal ketika mereka berpapasan dengan aparat kemanan di tengah laut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Regional
Pilkada Bangka Selatan, PDIP Berpotensi Usung Kembali Petahana Riza-Debby

Pilkada Bangka Selatan, PDIP Berpotensi Usung Kembali Petahana Riza-Debby

Regional
Puluhan Sopir Angkut Barang di Pelabuhan Pangkalbalam Kehilangan Pekerjaan

Puluhan Sopir Angkut Barang di Pelabuhan Pangkalbalam Kehilangan Pekerjaan

Regional
KKB Kabur Saat Pasukan TNI dan Polri Tiba di Homeyo Intan Jaya

KKB Kabur Saat Pasukan TNI dan Polri Tiba di Homeyo Intan Jaya

Regional
KPU Wonogiri Tetapkan 50 Caleg DPRD Terpilih, 6 Mengundurkan Diri

KPU Wonogiri Tetapkan 50 Caleg DPRD Terpilih, 6 Mengundurkan Diri

Regional
Banjir dan Tanah Longsor Terjadi di 5 Kabupaten di Sulsel, Pj Bahtiar: Turut Berduka Cita

Banjir dan Tanah Longsor Terjadi di 5 Kabupaten di Sulsel, Pj Bahtiar: Turut Berduka Cita

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com