Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Pelarangan Natal di Tulang Bawang, Tersangka Bertambah 8 Orang

Kompas.com - 25/01/2022, 13:19 WIB
Tri Purna Jaya,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com – Direktorat Kriminal Umum (Ditrkrimum) Polda Lampung kembali menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan persekusi dan pelarangan ibadah Natal 2021 di Tulang Bawang.

Kasus ini sempat viral dan berakhir damai.

Namun, proses hukum atas tindak pidana dugaan persekusi ini tetap berjalan.

Baca juga: Viral Video Massa Datangi Gereja Saat Ibadah Natal di Tulang Bawang Lampung, Ini Kata Polisi

Kepala Sub Direktorat 1 Keamanan Negara (Subdit Kamneg) Ditkrimum Polda Lampung AKBP Dodon Priyambodo mengatakan, penetapan delapan tersangka ini setelah pihaknya memeriksa sejumlah saksi dari kasus yang terjadi pada 25 Desember 2021 itu.

Dugaan persekusi ini terjadi di Gereja Pantekosta Indonesia (GPI) Kampung Banjar Agung, Tulang Bawang.

“Ada delapan orang yang kembali kami tetapkan sebagai tersangka kasus permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu golongan dan atau dengan kekerasan atau ancaman merintangi upacara agama,” kata Dodon di Mapolda Lampung, Selasa (25/1/2022).

Baca juga: Kuasa Hukum Sudarto Siapkan Praperadilan Kasus Postingan Pelarangan Natal di Sumbar

Sebelumnya, seseorang berinisial IMR sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun delapan tersangka itu masing-masing yakni AM (datang bersama IMR dan menanyakan izin gereja).

Kemudian SM (meminta mematikan musik saat perayaan Natal), dan PT (memasang kayu segel).

Kemudian, EH (mengumpulkan tanda tangan warga dengan imbalan Rp50.000), TR (memasang kayu segel), dan AS (mengancam memukul anak pendeta).

Berikutnya, berinisial EP (memasang kayu segel) dan JS (ikut menanyakan izin gereja).

Dodon mengatakan, para tersangka dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 jo Pasal 55 KUHP; dan atau Pasal 160 KUHP jo Pasal 55 KUHP; dan atau Pasal 156 A huruf a KUHP jo Pasal 55 KUHP; dan atau Pasal 156 KUHP jo Pasal 55 KUHP; dan atau Pasal 175 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

"Ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara," kata Dodon.

Diberitakan sebelumnya, sebuah video yang diduga aksi pelarangan ibadah Natal di Tulang Bawang menjadi viral di media sosial.

Pelarangan ibadah Natal itu terjadi di Gereja GPI Tulang Bawang pada Sabtu (25/12/2021).

Pada video berdurasi 58 detik tersebut, terlihat sekelompok orang mendatangi bangunan yang disebut sebagai lokasi ibadah Natal.

Sekelompok orang ini kemudian menanyakan izin operasional gereja yang sedang dalam pembangunan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hubungan Asmara Sesama Jenis di Balik Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali

Hubungan Asmara Sesama Jenis di Balik Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali

Regional
Sempat Ditutup 6 Jam, Akses Padang-Solok Dibuka Kembali

Sempat Ditutup 6 Jam, Akses Padang-Solok Dibuka Kembali

Regional
Maju Pilkada Banten 2024, Arief R Wismansyah Ikut Penjaringan 3 Partai

Maju Pilkada Banten 2024, Arief R Wismansyah Ikut Penjaringan 3 Partai

Regional
Bocah Penjual Kue yang Tewas Kecelakaan di Pontianak Dikenal Gigih, Emoh Pulang Sebelum Dagangan Habis

Bocah Penjual Kue yang Tewas Kecelakaan di Pontianak Dikenal Gigih, Emoh Pulang Sebelum Dagangan Habis

Regional
Soal Pengangguran, Pj Gubernur Sebut Banten Jadi Tujuan Mencari Pekerjaan

Soal Pengangguran, Pj Gubernur Sebut Banten Jadi Tujuan Mencari Pekerjaan

Regional
Naskah Kuno Banyuwangi Diusung Perpusnas Masuk ke Ingatan Kolektif Nasional 2024

Naskah Kuno Banyuwangi Diusung Perpusnas Masuk ke Ingatan Kolektif Nasional 2024

Kilas Daerah
Bikin Gempar Undip, Nicholas Saputra Motivasi Mahasiswa Hadapi Ketidakpastian Masa Depan

Bikin Gempar Undip, Nicholas Saputra Motivasi Mahasiswa Hadapi Ketidakpastian Masa Depan

Regional
LKPD Kabupaten HST Kembali Raih Opini WTP dari BPK

LKPD Kabupaten HST Kembali Raih Opini WTP dari BPK

Regional
3 Warga Gunungkidul yang Jalan Kaki ke Jakarta untuk Temui Prabowo Sampai Purworejo, Minta Jalan Tol Masuk Gunungkidul

3 Warga Gunungkidul yang Jalan Kaki ke Jakarta untuk Temui Prabowo Sampai Purworejo, Minta Jalan Tol Masuk Gunungkidul

Regional
Banjir Rob Pantura Sayung Demak Mulai Surut, Pemotor: Masih Mengganggu

Banjir Rob Pantura Sayung Demak Mulai Surut, Pemotor: Masih Mengganggu

Regional
PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

Regional
Gunung Ile Lewotolok Meletus 65 Kali Selama 6 Jam, Status Siaga

Gunung Ile Lewotolok Meletus 65 Kali Selama 6 Jam, Status Siaga

Regional
Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Barang di Aplikasi Belanja Online

Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Barang di Aplikasi Belanja Online

Regional
Kecelakaan di Pontianak, 2 Bocah Penjual Kue Meninggal

Kecelakaan di Pontianak, 2 Bocah Penjual Kue Meninggal

Regional
Longsor di Sitinjau Lauik, 2 Warga Dilaporkan Hilang, Diduga Tertimbun

Longsor di Sitinjau Lauik, 2 Warga Dilaporkan Hilang, Diduga Tertimbun

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com