ACEH UTARA, KOMPAS.com – Pengadilan Negeri Lhokseumawe menyidangkan permohonan suntik mati (euthanasia) seorang nelayan, Nazaruddin Razali (59) asal Desa Pusong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Kamis (13/1/2022).
Hakim tunggal Budi Sunanda mempersilakan kuasa hukum membacakan permohonan suntik mati tersebut sekitar pukul 10.00 WIB.
Sidang yang berlangsung sekitar 30 menit itu turut disaksikan 150 nelayan lainnya.
Kuasa hukum nelayan, Muhammad Zubir membacakan alasan suntik mati yang diajukan kliennya.
Dikatakan Zubir, kliennya merasa kebijakan Pemerintah Kota Lhokseumawe merelokasi keramba dari Waduk Kota Lhokseumawe dengan alasan waduk itu akan dibersihkan.
Turut dibacakan pula selebaran dan surat relokasi yang disampaikan Pemerintah Kota Lhokseumawe.
Karena itu, kliennya merasa dirugikan dan waduk itu sebagai sumber penghasilannya untuk memelihara ikan di keramba.
Hal tersebut pula yang menyebabkan Nazaruddin Razali mengajukan permohonan suntik mati ke Pengadilan Negeri Lhokseumawe.
Setelah mendengar permohonan kuasa hukum, hakim menutup sidang dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan bukti-bukti.
“Sidang minggu depan agendanya menghadirkan saksi dan bukti-bukti, minggu depan ada lima saksi yang kita hadirkan di persidangan,” kata Muhammad Zubir kepada wartawan.
Baca juga: Hasil Uji Lab, Waduk Kota Lhokseumawe Mengandung Logam Berat Merkuri
Sebelumnya diberitakan, Nazaruddin nelayan asal Desa Pusong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe mendaftarkan permohonan suntik mati ke Pengadilan Negeri Lhokseumawe.
Dia mengaku kecewa atas kebijakan pemerintah kota akan merelokasi dengan alasan membersihkan waduk itu.
Nazaruddin mengaku, waduk itu sebagai sumber penghasilan utamanya untuk memasang keramba ikan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.