MUBA, KOMPAS.com - Hanya karena gara-gara saling pandang, MH (21) seorang pemuda di Kabupaten Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan tewas dibunuh oleh HP (21).
Akibat kejadian tersebut, HP kini mendekam di sel tahanan Polres Muba usai diserahkan oleh pihak keluarganya sendiri.
Kapolres Muba AKBP Alamsyah Palupesy mengatakan, kejadian tersebut berlangsung pada Jumat (7/1/2022) sekitar pukul 15.30 WIB.
Baca juga: Demi Penuhi Biaya Nikah, Pemuda Ini Nekat Antarkan Sabu ke Palembang, Tergiur Upah Rp 10 Juta
Mulanya, korban sedang nongkrong di bawah jembatan, Kelurahan Bayung Lencir sembari duduk di atas motornya.
Kemudian, pelaku datang dengan mengendarai sepeda motor jenis Honda Scoopy sembari menggeberkan gas.
Korban pun langsung spontan dan melihat ke arah pelaku. Rupanya, pelaku malah marah dan menantang korban untuk berkelahi.
Baca juga: Ditolak Rujuk, Suami di Palembang Siram Istri dan Anak dengan Air Keras
"Pelaku merasa tidak senang saat dilihat korban, kemudian pelaku ini mendekati korban dan mengeluarkan pisau," kata Alamsyah saat melakukan gelar perkara, Rabu (12/1/2022).
Pisau yang dikeluarkan pelaku, lanjut Alamsyah, langsung dihunuskan ke korban.
Saat itu, hujaman pertama tak mengenainya. Korban pun mencoba lari dan mengambil sebongkah batu untuk membela diri.
Namun, pelaku mendekatinya dan menghunuskan pisau tersebut tepat di bagian bawah ketiak korban.
"Saat mengalami tusukan, korban sempat berupaya lari menyelamatkan diri tetapi terjatuh. Sempat bangkit lagi, namun terjatuh lagi karena kondisi luka yang dialaminya membuat korban akhirnya tewas," ujar Alamsyah.
Setelah menusuk korban, pelaku pun langsung kabur melarikan diri.
Sementara, orangtua korban membuat laporan ke Polres Muba hingga akhirnya pelaku ditangkap.
"Ada rekaman CCTV di lokasi kejadian, sehingga kita langsung lakukan tindakan persuasif dan pelaku akhirnya menyerahkan diri, diantar oleh pihak keluarganya sendiri. Motif pembunuhan ini, dilatarbelakangi pelaku tak senang dilirik oleh korban," jelas Alamsyah.
Atas perbuatannya, pelaku berinisial HP dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.