Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisruh Kadin Sumbar, Sejumlah Pengurus Tolak SK Pusat

Kompas.com - 06/01/2022, 13:52 WIB
Perdana Putra,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Kisruh di dalam organisasi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sumatera Barat muncul setelah Surat Keputusan Kadin Indonesia No. Skep/244/DP/XI/2021 diterbitkan.

Surat yang ditandatangani Ketua Umum Kadin Indonesia Arsyad Rasjid tanggal 29 November 2021 tentang Penyempurnaan Susunan dan Komposisi Personalia Dewan Penasehat, Dewan Pertimbangan, dan Dewan Pengurus Kadin Sumbar 2017-2022 ditolak sejumlah pengurus Kadin Sumbar.

Koordinator Penolakan SK Kadin 224, Aim Zein menyebutkan SK itu telah menimbulkan kegaduhan dalam organisasi Kadin Sumbar.

Baca juga: Bantu Atasi Stunting di Medan, Kadin Serahkan 200 Timbangan Bayi ke Kahiyang Ayu

"Berdasarkan peraturan organisasi (PO) Kadin, penggantian Dewan Penasihat, dan Dewan Pertimbangan adalah karena berhalangan tetap tapi kenyataannya tidak ada yang berhalangan tetap," kata Aim Zein kepada sejumlah wartawan dalam konferensi pers, Rabu (5/1/2022).

Aim mengatakan dalam konsideran menimbang, disebutkan dalam SK itu dibuat berdasarkan Laporan dari Dewan Pengurus Kadin Sumbar.

Namun kenyataannya, kata Aim, sebagai pengurus pihaknya tidak mengetahui adanya laporan yang menjadi konsideran itu sebelumnya.

"Kami menduga laporan tersebut adalah palsu dan hasil rekayasa. Untuk itu, kami menganggap laporan itu cacat administrasi dan hukum sehingga tidak dapat digunakan sebagai alas konsideran," jelas Aim.

Aim menyebutkan sesuai PO pasal 10 mensyaratkan bahwa laporan pengurus harus dibuat berdasarkan mekanisme rapat pleno pengurus harian dengan memenuhi aspek administrasinya seperti undangan, daftar hadir, pemenuhan kuorum, notulen dan lainnya.

"Namun persyaratan formal ini tidak disampaikan kepada kami," jelas Aim.

Aim menjelaskan berdasarkan PO dan AD/ART, keputusan pergantian personalia anggota dewan penasehat dilakukan melalui mekanisme rapat pleno masing-masing struktur.

Pada faktanya, kata Aim, baik dewan penasehat maupun dewan pertimbangan tidak pernah sekalipun mengadakan rapat pleno untuk membahas hal tersebut.

Aim mengatakan dalam Skep 244 itu terdapat sejumlah pergantian di tubuh dewan penasehat maupun dewan pertimbangan serta dewan pengurus.

"Dengan demikian kita meminta Ketua Kadin Indonesia untuk mencabut kembali SK tersebut karena menimbulkan kegaduhan di Sumbar. Apalagi masa jabatan kepengurusan akan habis tahun ini," jelas Aim.

Aim mengatakan sejumlah pengurus juga menyatakan mosi tidak percaya kepada Ketua Kadin Sumbar Ramal Saleh karena dinilai gagal total memimpin Kadin dan meminta Ramal mundur dari ketua Kadin Sumbar.

Aim menyebutkan pihaknya menduga apa yang telah terjadi adalah perbuatan melanggar hukum dan akan menelusuri serta siap melaporkan kepada pihak yang berwenang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Regional
50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com