Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkab dan Pemkot Kediri Kompak Tutup Obyek Wisata Saat Malam Pergantian Tahun

Kompas.com - 31/12/2021, 13:11 WIB
M Agus Fauzul Hakim,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

KEDIRI, KOMPAS.com - Mengantisipasi kerumunan karena perayaan Tahun Baru 2022, Pemerintah Kabupaten dan Kota Kediri, Jawa Timur, kompak menutup seluruh wisata di wilayah mereka.

Kebijakan tersebut bagian dari upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

Baca juga: 3 Siswa di Kota Kediri Dinyatakan Positif Covid-19 Berdasarkan Tes Acak, PTM Tetap Berjalan

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kediri Suwignyo mengatakan, penutupan itu berlaku untuk seluruh tempat wisata di wilayah Kabupaten Kediri.

"Penutupan berlaku mulai 31 Desember 2021 sampai 1 Januari 2022," ujar Suwignyo dalam sambungan telepon, Jumat (31/12/2021).

Selain penutupan operasional tempat wisata, Suwignyo menambahkan, Pemkab melarang perayaan tahun baru seperti pesta kembang api di kawasan wisata karena dikhawatirkan memicu kerumunan.

Pihaknya juga mengingatkan pengelola wisata perihal kewajiban pemberlakuan aplikasi PeduliLindungi, saat memulai kembali operasional wisata.

Untuk menyebarluaskan kebijakan tersebut, Pemkab telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 556/4136/418.21/2021 tentang Penutupan Tempat-tempat Wisata Pada Libur Tahun Baru 2022.

Surat bertanggal 30 Desember 2021 tersebut ditandatangani oleh Sekda Dede Sudjana dan ditujukan kepada seluruh pengelola obyek wisata di Kabupaten Kediri.

Ada pun di Kota Kediri, pemerintah setempat juga menutup seluruh fasilitas publik berupa taman-taman kota.

Pada pembatasan mobilitas warga yang mulai mulai berlaku pada 1 Desember 2021, juga diikuti pelarangan pesta perayaan tahun baru.

Kepala Satpol PP Kota Kediri Eko Lukmono mengatakan, pihaknya siap melakukan tugas agar warga patuh aturan sehingga tercipta ketentraman dan ketertiban.

"Ini karena saat ini masih pandemi Covid-19," ujar Eko dalam suatu siaran pers yang dirilis Pemkot Kediri.

Satpol PP Kota Kediri tetap memantau dan mengevaluasi kegiatan masyarakat di ruang publik, seperti taman dan tempat olahraga GOR Jayabaya.

Sanksi juga akan dijatuhkan bagi warga yang melanggar aturan protokol kesehatan.

"Untuk sanksi yang diberikan beragam misalnya berupa teguran bahkan hingga surat peringatan. Pengusaha juga harus mematuhi jam buka, sesuai dengan aturan di PPKM level 1," tegas Eko.

Meski taman kota ditutup, pusat perbelanjaan di Kota Kediri masih diizinkan beroperasi.

Baca juga: Aksi Nadeo Bikin Ramai Grup WA Guru-gurunya di SMAN 8 Kediri: Kami Dukung dan Doakan

Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar mengatakan, di level 1 ini pihaknya tetap berusaha menekan penyebaran Covid-19, tetapi juga mendorong agar roda perekonomian tetap berjalan.

"Nataru ini tanggal 31 Desember kita akan tutup taman untuk mengurangi mobilitas. Taman kita tutup, saya khawatirnya semua personel terdistribusi kemana-mana, khawatir agak kendor untuk jaga. Kalau pusat perbelanjaan tidak (tidak tutup)," kata Abu bakar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Regional
Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi 'Saling Lempar'

Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi "Saling Lempar"

Regional
9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com