BLORA, KOMPAS.com - Polres Blora berhasil mengungkap kasus penculikan yang dilakukan oleh Muhammad Supriyadi warga Kabupaten Bojonegoro terhadap istrinya sendiri yang berinisial SNW di Kabupaten Blora.
Penculikan tersebut terjadi di Jalan Blora Randublatung pada Kamis (23/12/2021).
Namun tak berselang lama, pihak kepolisian berhasil mengamankan para pelaku tersebut.
Sambil mengenakan rompi berwarna oranye, Supriyadi mengakui perbuatannya yang telah tega menyuruh orang untuk menculik istrinya dengan imbalan Rp 50 juta.
Baca juga: Tak Mau Bercerai, Supriyadi Bayar Orang Rp 50 Juta untuk Culik Istri, Ini Kronologinya
Pria berusia 27 tahun tersebut menjelaskan alasannya melakukan aksi penculikan tersebut.
"Saya masih sayang sama istri saya, jadi motif saya cuman ingin bersama lagi merawat anak," ucap Supriyadi di Mapolres Blora, Rabu (29/12/2021).
Pria asal Bojonegoro tersebut mengaku sudah membina rumah tangga dengan istrinya sekitar 4 tahun dan telah dikaruniai seorang anak.
Supriyadi juga mengungkapkan alasan istrinya mengajukan cerai ke Pengadilan Agama Blora.
Baca juga: Suami di Blora Culik Istri Sendiri, Bayar Orang Rp 50 Juta
"Sebelumnya memang ada permasalahan sedikit dari rumah tangga," kata dia.
Dalam kesempatan tersebut, ia pun menjelaskan alasannya mengajak orang dengan imbalan Rp 50 juta untuk menculik istrinya.
"Karena awalnya istri saya kabur ke rumah orang tuanya, terus saya beritikad 10 kali ke rumah mertua, tetapi mereka menutup komunikasi dengan saya, terus akhirnya saya ada ide seperti ini untuk bisa bersama lagi dengan istri saya," terang dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Supriyadi dan para pelaku lainnya dijerat Pasal 328 KUHP dan atau Pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Sekadar diketahui, kronologi peristiwa penculikan tersebut berawal saat Supriyadi meminta bantuan temannya untuk mencarikan orang yang mau dibayar dengan tugas menculik istrinya.
Sebab saat ini, Supriyadi dan istrinya sedang dalam proses perceraian di Pengadilan Negeri Agama Blora.