KOMPAS.com - Muhammad Supriyadi (27) menculik istrinya sendiri, SNW (22) karena tak mau bercerai.
Untuk menculik istrinya, Supriyadi rela mengeluarkan uang Rp 50 juta untuk lima pelaku penculikan.
Supriyadi sendiri sedang menjalani proses perceraian dengan sang istri di Pengadilan Negeri Agama Blora.
Kasus penculikan tersebut dilaporkan ke polisi oleh ibu korban, Wagini, warga Kecamatan Kradenan, Blora pada Kamis (23/12/2021).
Baca juga: Suami di Blora Culik Istri Sendiri, Bayar Orang Rp 50 Juta
Kasus tersebut berawal saat Supriyadi memina bantuan rekannya, MOS (33) untuk mencari orang yang mau dibayar untuk menculik SNW.
Kepada MOS, Supriyadi mengiming-imingi bayaran Rp 50 juta. MOS kemudian mengajak tersangka S untuk mencari 3 orang.
Lalu Supriyadi mengajak para pelaku untuk bertemu merencanakan penculikan SNW.
Mereka berencana menculik SNW pada Senin (20/12/2021) malam di rumahnya. Namun rencana tersebut gagal.
Baca juga: Dugaan Jual Beli Jabatan Perangkat Desa di Blora, Kejari: KPK Turun Memantau
Mereka kembali merencanakan penculikan pada Kamis (23/12/2021).
Hari itu, para tersangka menunggu korban di depan Pengadilan Negeri Agama Blora. Korban datang ke PN untu sidang perceraian.
Usai sidang, korban keluar dan tak tahu jika dibuntuti oleh suami dan tersangka lainnya.
Saat tiba di Jalan Blora Rnadublatung, tepatnya di Desa Semanggi, Kecamatan Jepon, para pelaku menganggap situasi aman.
Mereka kemudian menyalip mobil korban dan menghadangnya dengan mobil yang ditumpangi para pelaku.
Baca juga: Proses Seleksi Jabatan Perangkat Desa di Blora Ditunda, Bupati: Kondisinya Tidak Kondusif
Lalu beberapa pelaku turun dari mobil sambil membawa senjata tajam dan menghampiri korban.
Perempuan 22 tahun tersebut diancam para pelaku dengan senjata tajam berupa celurit dan pedang. Bahkan salah satu tersangka menyetrum korban dengan alat yang sudah disiapkan.