Salin Artikel

Pengakuan Suami yang Culik Istrinya Sendiri: Saya Masih Sayang, Ingin Bersama Lagi Rawat Anak

BLORA, KOMPAS.com - Polres Blora berhasil mengungkap kasus penculikan yang dilakukan oleh Muhammad Supriyadi warga Kabupaten Bojonegoro terhadap istrinya sendiri yang berinisial SNW di Kabupaten Blora.

Penculikan tersebut terjadi di Jalan Blora Randublatung pada Kamis (23/12/2021).

Namun tak berselang lama, pihak kepolisian berhasil mengamankan para pelaku tersebut.

Sambil mengenakan rompi berwarna oranye, Supriyadi mengakui perbuatannya yang telah tega menyuruh orang untuk menculik istrinya dengan imbalan Rp 50 juta.

Pria berusia 27 tahun tersebut menjelaskan alasannya melakukan aksi penculikan tersebut.

"Saya masih sayang sama istri saya, jadi motif saya cuman ingin bersama lagi merawat anak," ucap Supriyadi di Mapolres Blora, Rabu (29/12/2021).

Pria asal Bojonegoro tersebut mengaku sudah membina rumah tangga dengan istrinya sekitar 4 tahun dan telah dikaruniai seorang anak.

Supriyadi juga mengungkapkan alasan istrinya mengajukan cerai ke Pengadilan Agama Blora.

"Sebelumnya memang ada permasalahan sedikit dari rumah tangga," kata dia.

Dalam kesempatan tersebut, ia pun menjelaskan alasannya mengajak orang dengan imbalan Rp 50 juta untuk menculik istrinya.

"Karena awalnya istri saya kabur ke rumah orang tuanya, terus saya beritikad 10 kali ke rumah mertua, tetapi mereka menutup komunikasi dengan saya, terus akhirnya saya ada ide seperti ini untuk bisa bersama lagi dengan istri saya," terang dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Supriyadi dan para pelaku lainnya dijerat Pasal 328 KUHP dan atau Pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Sekadar diketahui, kronologi peristiwa penculikan tersebut berawal saat Supriyadi meminta bantuan temannya untuk mencarikan orang yang mau dibayar dengan tugas menculik istrinya.

Sebab saat ini, Supriyadi dan istrinya sedang dalam proses perceraian di Pengadilan Negeri Agama Blora.


Membayar orang untuk menculik

Supriyadi bahkan rela merogoh kocek Rp 50 juta kepada lima orang yang mau dibayar untuk melakukan aksi penculikan.

Awalnya tersangka akan melakukan penculikan pada hari Senin, (20/12/2021) malam di rumah korban, namun tidak berhasil.

Kemudian pada hari Kamis, (23/12/2021) tersangka mencoba melakukan penculikan lagi.

Kasatreskrim Polres Blora, AKP Setiyanto mengatakan, peristiwa penculikan terjadi usai sang istri menjalani sidang perceraian.

"Para tersangka sudah menunggu korban di depan Pengadilan Negeri Agama Blora pada saat itu digelar sidang perceraian korban dengan tersangka," ucap Setiyanto pada saat pengungkapan kasus di Mapolres Blora, Rabu (29/12/2021).

Setelah mengetahui korban selesai sidang dan akan pulang menuju rumahnya, para pelaku membuntuti kendaraan yang ditumpangi oleh korban.

Kemudian, sang suami membuntutinya di belakang dengan menggunakan sepeda motor bersama temannya.

"Saat sampai di Jalan Blora Randublatung, Desa Semanggi, setelah para pelaku menganggap situasi aman, kemudian para pelaku langsung menyalip mobil korban dan saat itu mobil tersangka langsung menghadang di depan mobil korban," kata dia.

Para pelaku lalu turun dari mobil sambil membawa senjata tajam dan dengan alat masing-masing langsung menghampiri korban bersama rombongan.

"Dalam upaya paksa membawa korban (SNW), para tersangka mengancam para korban dengan senjata tajam berupa celurit dan pedang, bahkan dalam upaya paksa tersangka juga menyetrum korban dengan alat setrum yang sudah disiapkan," terang dia.

https://regional.kompas.com/read/2021/12/29/160951478/pengakuan-suami-yang-culik-istrinya-sendiri-saya-masih-sayang-ingin-bersama

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke