Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selundupkan 29 Kg Sabu, 5 Orang Diamankan, 1 di Antaranya Warga Negara Malaysia

Kompas.com - 28/12/2021, 15:16 WIB
Erna Dwi Lidiawati,
Andi Hartik

Tim Redaksi

PALU, KOMPAS.com - Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) menangkap lima orang terkait penyelundupan narkoba jenis sabu. Satu orang di antaranya merupakan warga negera Malaysia.

 

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 29 kilogram.

 

Kapolda Sulawesi Tengah, Irjen Pol Rudy Sufahriadi mengatakan, pengungkapan kasus penyelundupan sabu itu merupakan kerjasama antara anggota Subdit III dari Direktorat Narkoba Polda Sulteng dan anggota Bea Cukai Pantoloan.

 

"Ini merupakan jaringan internasional. Yang tertangkap di sini (Donggala) dengan barang bukti sabu seberat 29 kilogram," kata Rudy dalam konferensi pers, Selasa (28/12/2021).

 

Baca juga: Kasus Salah Tangkap Disertai Penganiayaan, 2 Anggota Intel Polres Palu jadi Tersangka

 

Rudy menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya informasi terkait penyelundupan narkotika jenis sabu dari Malaysia menuju wilayah Sulawesi Tengah melalui jalur laut. Informasi itu diterima pada 3 November 2021. 

 

Selama satu bulan melakukan penyelidikan, personel Ditresnarkoba Polda Sulteng dibantu Bea Cukai Palu berhasil menangkap tersangka berinisial D (39) di Dusun Dondasa, Desa Siboang, Kecamatan Sojol l, Kabupaten Donggala.

Baca juga: Percepat Identifikasi 3 Jenazah Teroris Poso, Polda Sulteng Ambil DNA Keluarga

 

Dari hasil pengembangan, personel Ditresnarkoba Polda Sulteng kemudian menangkap empat orang tersangka lainnya.

 

Keempat tersangka itu berinisial R (43) warga Desa Pesik, Kecamatan Sojol Utara; S (40) warga Kabupaten Tolitoli; A (35) warga Sandaran, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur dan H (36) yang beralamat di Batu 13 Apas, Negeri Sabah Malaysia.

 

Para tersangka ini dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

 

Para tersangka diancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Regional
Seorang Nenek Jatuh dan Diseret Jambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Seorang Nenek Jatuh dan Diseret Jambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Regional
Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja

Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja

Regional
Viral, Video Pedagang Duku Dipalak dan Tas Dirampas Preman di Lampung Tengah

Viral, Video Pedagang Duku Dipalak dan Tas Dirampas Preman di Lampung Tengah

Regional
Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Regional
Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Regional
[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

Regional
Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat 'Video Call' Ibunda

Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat "Video Call" Ibunda

Regional
Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Regional
Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com