KARAWANG, KOMPAS.com - Polisi menangkap I (29), pelaku pembacokan warga berinisial NS di dekat Alun-alun Karawang pada Jumat (24/12/2021).
Akibat perbuatan I, NS tewas di tempat kejadian perkara. Sementara rekan NS, R, kritis.
"Sudah kita tangkap tadi malam di rumah salah seorang temannya," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polisi Resor (Polres) Karawang AKP Oliestha Ageng Wicaksana melalui sambungan telepon, Senin (27/12/2021).
Baca juga: Pengamanan Natal dan Tahun Baru di Karawang, 825 Personel Gabungan Disiagakan di Sejumlah Titik
Oliestha menyebut, I merupakan seorang residivis dengan kasus serupa. Berdasarkan penyelidikan sementara, I melakukan tindakan itu karena dendam pribadi.
"Motifnya masih kita dalami, tetapi untuk sementara katanya ada dendam pribadi," ujar Oliestha.
Penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia tersebut bermula ketika NS dan dua rekannya berkumpul di warung makan dekat Kantor Pos Karawang.
Kemudian, kata Oliestha, datang lima orang menghampiri mereka dan tiba-tiba melakukan penyerangan.
"Satu korban langsung kabur, lalu korban yang kritis juga sempat melarikan diri. Sedangkan korban yang meninggal juga sempat melarikan diri, namun dikejar pelaku dan di TKP (tempat kejadian perkara) ke dua, pelaku langsung menyerang lagi korban hingga meninggal," katanya.
Baca juga: Ganjil Genap di Pintu Tol di Karawang Dibatalkan
Dari keterangan saksi korban, yang menyerang hanya I. Akan tetapi, polisi masih mendalami adanya keterlibatan dari empat teman pelaku.
Atas perbuatannya, I dijerat Pasal 351 KUHP ayat 2 dengan ancaman lima tahun penjara, dan Pasal 351 KUHP ayat 3 dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.