KOMPAS.com - Surya, warga Kelurahan Arab Melayu, Kecamatan Pelayangan, Kota Jambi bercerita sang suami, Awiran sudah 23 hari tak pulang ke rumah.
Ia menyebut suaminya "disandera" di kapal tongkang BB (01) milik PT Zumar Daya Persada yang ada di Bangka Belitung.
Awiran adalah ABK kapal tongkang Yang Viti XII yang menarik kapal tongkang Toto XII Milik PT Kurnia Tunggal Nugraha.
Baca juga: Kisah ABK dari Jambi, 23 Hari Disandera di Tengah Laut sebagai Jaminan Kerusakan Kapal
Menurut Surya, suaminya dijadikan jaminan setelah kecelakaan kapal yang terjadi perairan Bangka Belitung pada Kamis (2/12/2021)
Dalam berita acara serah terima disebutkan Kapal Toto XII yan ditarik kapal Yang Viti menabrak kapal BB 01.
Akibat kecelakaan tersebut, kapal BB 01 rusak parah di lambung karena terlempar dari RLP sejauh 282 meter.
Sebelum persoalan ganti rugi diselesaikan, Awiran dijadikan jaminan sampai waktu belum ditentukan.
Hal tersebut dijelaskan dalam berita acara serah terima yang dibuat PT Zumar Daya Persada.
Berita acara itu ditandatangani oleh Kapten Kapal Yang Viti XII, Rian Busolli dan CPB Supervisor, Ricky DS pada Jumat (3/12/2021).
"Sudah 23 hari suami saya enggak pulang. Dia jadi jaminan Pak. Tolong kami Pak," kata Surya sembari menyeka air matanya, Kamis (25/12/2021).
Dalam kesepakatan yang dibuat masing-masing kapten, Awiran harus tinggal dan bekerja di kapal BB 01 sampai waktu tak ditentukan.
"Kejadian tabrakan yang dialami kapal tempat suami bekerja, saya ketahui dari berita acara yang dikirim ke rumah," kata Surya menjelaskan.
Baca juga: Jelang Nataru Harga Cabai dan Telur Naik, Gubernur Jambi Sidak Pasar Angsoduo
Ia menjelaskan selama menjadi jaminan, suaminya tetap disuruh bekerja dan itu membuatnya tidak nyaman.
"Suami bilang tidak nyaman Pak. Dia minta tolong, dikeluarkan dari sana. Karena selama 23 hari, disuruh bantu-bantu di kapal mereka. Kami jadi khawatir," kata Surya.