GRESIK, KOMPAS.com - Polres Gresik menetapkan L (21) sebagai tersangka dalam kasus penggelapan yang dialami oleh Ramadlan Fikri (25) warga Desa Kotakusuma, Kecamatan Sangkapura, Bawean, Gresik.
Akibat penggelapan itu, korban mengalami kerugian hingga Rp 90 juta.
Awalnya, korban yang merupakan agen salah satu bank melaporkan kejadian yang dialaminya kepada pihak kepolisian. Terlapor adalah L yang tidak lain adalah karyawan korban.
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap L akibat ada selisih keuangan yang mencapai Rp 90 juta.
Baca juga: Terpengaruh Cuaca, Harga Cabai Rawit di Gresik Naik hingga Rp 90 Ribu Per Kg
Semula, L berdalih menjadi korban aksi gendam. Namun polisi tidak begitu saja mempercayainya.
Apalagi, dari hasil penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian ditemukan 10 kali transaksi saldo keluar dengan nilai transaksi berkisar antara Rp 10 juta hingga Rp 30 juta. Total ketika dikalkulasi, transaksi keluar mencapai Rp 90 juta.
Hasil penyelidikan itu lantas membuat L tidak dapat mengelak dan kemudian mengakui perbuatan yang telah dilakukannya.
Baca juga: Melawan Saat Ditangkap, Tahanan Kejari Gresik yang Kabur Ditembak Polisi
Sempat ada upaya mediasi yang dilakukan, namun kasus ini tetap berlanjut pada proses hukum.
"Benar, inisial L jenis kelamin wanita sudah penetapan tersangka," kata Kasatreskrim Polres Gresik, Iptu Wahyu Rizki ketika dikonfirmasi, Kamis (16/12/2021).
Penetapan tersangka terhadap L tertuang dalam surat dengan nomor: S.Tap/29/XI/2021/Reskrim tertanggal 29 November 2021.