Salin Artikel

Gelapkan Uang Rp 90 Juta Milik Bosnya, Wanita di Gresik Jadi Tersangka

GRESIK, KOMPAS.com - Polres Gresik menetapkan L (21) sebagai tersangka dalam kasus penggelapan yang dialami oleh Ramadlan Fikri (25) warga Desa Kotakusuma, Kecamatan Sangkapura, Bawean, Gresik.

Akibat penggelapan itu, korban mengalami kerugian hingga Rp 90 juta.

Awalnya, korban yang merupakan agen salah satu bank melaporkan kejadian yang dialaminya kepada pihak kepolisian. Terlapor adalah L yang tidak lain adalah karyawan korban.

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap L akibat ada selisih keuangan yang mencapai Rp 90 juta.

Semula, L berdalih menjadi korban aksi gendam. Namun polisi tidak begitu saja mempercayainya.

Apalagi, dari hasil penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian ditemukan 10 kali transaksi saldo keluar dengan nilai transaksi berkisar antara Rp 10 juta hingga Rp 30 juta. Total ketika dikalkulasi, transaksi keluar mencapai Rp 90 juta.

Hasil penyelidikan itu lantas membuat L tidak dapat mengelak dan kemudian mengakui perbuatan yang telah dilakukannya.

Sempat ada upaya mediasi yang dilakukan, namun kasus ini tetap berlanjut pada proses hukum.

"Benar, inisial L jenis kelamin wanita sudah penetapan tersangka," kata Kasatreskrim Polres Gresik, Iptu Wahyu Rizki ketika dikonfirmasi, Kamis (16/12/2021).

Penetapan tersangka terhadap L tertuang dalam surat dengan nomor: S.Tap/29/XI/2021/Reskrim tertanggal 29 November 2021.


Atas perbuatan yang dilakukan, L dijerat oleh pihak kepolisian dengan pasal penggelapan.

"Untuk pasal yang dipersangkakan adalah pasal 372 KUHP atau pasal 374 KUHP," kata Wahyu.

Pasal 372 KUHP tentang penggelapan memuat ancaman pidana 4 tahun penjara, sementara pasal 374 KUHP tentang penggelapan yang berkaitan dengan status pekerjaan memuat ancaman pidana yang lebih berat, yaitu 5 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2021/12/16/144447378/gelapkan-uang-rp-90-juta-milik-bosnya-wanita-di-gresik-jadi-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke