KOMPAS.com - AR (48), petambak udang yang mencabuli enam pelajar pria di bawah umur di Tulang Bawang, Lampung, terancam 20 tahun penjara.
Diketahui, dua dari enam korban sudah disodomi paksa oleh tersangka. Sedangkan empat korban lainnya melawan dan hanya dicabuli dengan cara dipeluk dan dicium AR.
Kapolsek Rawa Jitu Selatan Iptu Poniran mengatakan, atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 82 ayat 4 Jo Pasal 76E Undang-undang Perlindungan Anak.
"Ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara," kata Poniran, saat dihubungi, Rabu (15/12/2021) sore.
Baca juga: Ini Alasan Polisi yang Abaikan Korban Tabrak Lari
Kata Poniran, pelaku ditangkap pihaknya di Kecamatan Rawa Jitu Timur pada Jumat (10/12/2021).
Adapun modus yang dilakukan tersangka yakni mengimingi korban dengan membelikan rokok, makanan, dan uang.
Diceritakan Poniran, terbongkarnya kasus pencabulan sesama jenis yang dilakukan pelaku berawal saat orangtua salah satu korban melapor ke polisi.
Baca juga: Bukan 1 Orang, Petambak Udang di Lampung Ternyata Cabuli 6 Pelajar, 2 Korban Disodomi