Dalam kasus yang dilaporkan itu, korban dicabuli sejak tahun 2018 hingga tahun 2020.
"Kasus ini terjadi sejak korban ini berusia 14 tahun, atau 3 SMP sampai dengan tahun 2020, korban berusia 16 tahun atau kelas 2 SMA," ujarnya.
Dari pemeriksaan, sambung Poniran, korban pencabulan yang dilakukan pelaku berjumlah 6 orang dan semuanya laki-laki.
"Korban asusila sesama jenis yang dilakukan oleh AR ini diketahui berjumlah 6 orang, yang semuanya anak laki-laki umur 15-16 tahun," ujarnya.
"Semua korban ini anak-anak satu kampung dengan tersangka di Kecamatan Rawa Jitu Timur," lanjutnya.
Baca juga: Fakta Buruh Bangunan Perkosa dan Bunuh Siswi SMP, Didalangi Teman Korban, Pelaku Dibayar Rp 500.000
Kata Poniran, semua korban sudah diperiksa pihaknya untuk dimintai keterangan.
"Dua korban mengaku sudah disodomi oleh tersangka AR," ujarnya.
Sedangkan 4 korban lainnya sempat melawan, sehingga hanya dicabuli dengan cara dipeluk dan dicium oleh tersangka.
Baca juga: Kisah Tragis Siswi SMP di Lampung, Diperkosa Buruh Bangunan lalu Dibunuh, Pelaku Ditangkap
(Penulis : Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya | Editor : Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.