Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Kawal Penambangan Emas Tanpa Izin Ditangkap, Dibayar Rp 2 Juta

Kompas.com - 13/12/2021, 20:47 WIB
Jaka Hendra Baittri,
Khairina

Tim Redaksi

JAMBI, KOMPAS.com - Satu anggota Kepolisian Daerah Bengkulu ditangkap Ditreskrimsus Polda Jambi Jumat (26/11/2021) lalu.

Direktur Kriminal Khusus Polda Jambi Kombes Pol Sigit Setiyono mengatakan pihaknya tidak pandang bulu dalam menangani penambangan emas tanpa izin, termasuk terkait penangkapan 1 anggota polisi ini.

“Perannya melakukan pengawalan. Pengakuan sementara pelaku diupah 2 juta rupiah,” katanya, pada Senin (13/12/2021) saat dihubungi via WhatsApp.

Baca juga: Kapolres Batanghari Diperiksa Propam Polda Jambi soal 24 Tahanan Kabur

Polisi berinisial MM (45) itu berpangkat bripka dan ditangkap di Jalan Lintas Tengah Sumatera, Sarolangun – Lubuk Linggau, tepat di pos PJR Unit IV, Singkut Jumat (26/11/2021) lalu.

Saat itu MM bersama satu rekannya bernama Irwan (44) yang merupakan warga Bengkulu. Kedua pelaku membawa sekitar 3 kilogram emas hasil PETI.

Mereka menggunakan mobil Pajero sport putih dengan nomor polisi BD 1057 EA.

Selain emas ada pula uang tunai Rp 1,6 miliar yang akan digunakan untuk membeli emas hasil PETI.

Sigit mengatakan, pengiriman mulai dari Sarolangun menuju Bengkulu.

“Jaringan perdagangan ini beroperasi di Sarolangun dan hasilnya dijual ke Bengkulu,” katanya.

Sigit mengatakan akan menindak dari hulu ke hilir.

“Dalam tiga pekan ini kita sudah menyelidiki 4 wilayah yaitu Jambi, Sumbar, Bengkulu dan Jakarta,” katanya.

Baca juga: 4 Daerah di Jambi Tanpa Kasus Aktif Covid-19

Selain MM, ada dua pelaku lagi yaitu Dhedi Pirman (38) yang merupakan warga Sarolangun dan pemodalnya bernama Indra Mulyadi di Jakarta, saat dilakukan pengembangan.

Pelaku lainnya bernama Hendra Giromiko yang memerintahkan MM dan Irwan untuk menjemput emas dari Sarolangun. Hendra menyerahkan diri ke Polda Jambi.

Rantai penangkapan tak hanya sampai di situ. Pelaku yang menadahnya dan menjual yaitu Arnis Saleh yang merupakan pemilik toko emas asal Kota Padang yang membeli dari Hendra turut diamankan.

Total ada 6 tersangka. Mereka adalah I (44) dan M (45) berhasil diamankan di Pos PJR Singkut, tersangka D (38), tersangka H (40) dari Bengkulu, tersangka I (51) dari Jakarta, dan tersangka A (72) dari Sumatera Barat.

Melalui perdagangan emas ilegal ini, menurut penuturan pelaku, mereka mendapat omzet sebesar Rp 25 miliar sampai 50 miliar dalam sebulan.

Mereka dijerat Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kapal Nelayan Hilang Kontak di Perairan Rokan Hilir Riau, 2 Korban dalam Pencarian

Kapal Nelayan Hilang Kontak di Perairan Rokan Hilir Riau, 2 Korban dalam Pencarian

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Regional
Rangkaian Kegiatan Hari Raya Waisak 2024 di Candi Borobudur Magelang

Rangkaian Kegiatan Hari Raya Waisak 2024 di Candi Borobudur Magelang

Regional
Dikepung Warga, Penculik Bayi 7 Bulan di Dompu NTB Berhasil Ditangkap Polisi

Dikepung Warga, Penculik Bayi 7 Bulan di Dompu NTB Berhasil Ditangkap Polisi

Regional
Puncak Perayaan Waisak di Borobudur, Ada Festival Lampion Ramah Lingkungan

Puncak Perayaan Waisak di Borobudur, Ada Festival Lampion Ramah Lingkungan

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
[POPULER NUSANTARA] Pegi Terduga Pembunuh Vina Cirebon Ditangkap | Akhir Kasus Norma Risma

[POPULER NUSANTARA] Pegi Terduga Pembunuh Vina Cirebon Ditangkap | Akhir Kasus Norma Risma

Regional
8 Alat Musik Tradisional Sumatera Barat dan Cara Memainkannya

8 Alat Musik Tradisional Sumatera Barat dan Cara Memainkannya

Regional
Trauma, Gadis Pemohon KTP Korban Pelecehan Seksual di Nunukan Menangis Saat Diperiksa

Trauma, Gadis Pemohon KTP Korban Pelecehan Seksual di Nunukan Menangis Saat Diperiksa

Regional
PKB-Gerindra Jajaki Koalisi untuk Pilkada Jateng, Gus Yusuf: Cinta Lama Bersemi Kembali

PKB-Gerindra Jajaki Koalisi untuk Pilkada Jateng, Gus Yusuf: Cinta Lama Bersemi Kembali

Regional
Sempat Jadi Bupati Karanganyar Selama 26 Hari, Rober Christanto Maju Lagi di Pilkada

Sempat Jadi Bupati Karanganyar Selama 26 Hari, Rober Christanto Maju Lagi di Pilkada

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com