PALEMBANG, KOMPAS.com - Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumatera Selatan menggelar sidang disiplin terhadap Bripka IS (39), anggota Polres Lahat yang diduga menghamili istri seorang narapidana kasus narkoba inisial IN (20).
Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan, Bripka IS dan IN diduga memiliki hubungan khusus.
Sehingga, IN pun kini telah mengandung anak dari Bripka IS.
"Informasinya ada dugaan selingkuh. Saya baru memastikan hal tersebut dengan Kapolres," kata Toni kepada wartawan, Senin (13/12/2021).
Toni menegaskan, dalam sidang disiplin yang digelar hari ini fakta kejadian semuanya terungkap.
Bahkan, Bripka IS pun terancam dipecat dari satuan di Polri karena diduga telah berseligkuh dengan istri seorang narapidana.
Baca juga: Bripka IS Diduga Hamili Istri Tahanan dan Dilaporkan ke Propam, Ini Kata Polda Sumsel
"Tidak menutup kemungkinan (dipecat), karena mungkin semua sudah tahu, sudah puluhan anggota yang bermasalah yang kita PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," ujarnya.
Selain itu, Toni juga membantah bahwa IN melayani Bripka IS karena diancam.
Ancaman itu berupa suami IN inisial FP (59) yang menjalani masa tahanan di Lapas Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir akan dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.
"Ceritanya enggak begitu ya. Saya sudah mendapat penjelasan, kejadiannya tidak seperti itu," ungkapnya.