Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bali Larang Pesta Kembang Api Saat Tahun Baru, Operasional Tempat Hiburan Malam Dibatasi

Kompas.com - 08/12/2021, 15:39 WIB
Ach Fawaidi,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

BALI, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali akan meningkatkan pengawasan seluruh aktivitas masyarakat jelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Kepala Satpol PP Bali Dewa Nyomai Rai Dharmadi mengatakan, warga dan wisatawan dilarang menggelar pesta dan kembang api saat malam Tahun Baru.

Baca juga: Kapal Ikan Tanpa Awak Terombang-ambing di Perairan Karangasem Bali, Diduga Terseret Gelombang Saat Cuaca Buruk

Larangan tersebut juga berlaku di obyek wisata hingga tempat hiburan malam yang tersebar di Pulau Dewata.

"Tidak boleh ada party, kalau namanya party cenderung euforia berlebihan, ini yang kita tidak izinkan, tidak boleh juga ada kembang api," kata Dharmadi di Kantor Satpol PP Bali, Rabu (8/12/2021).

Dharmadi menjelaskan, Satpol PP Bali susah berkoordinasi dengan 34 pengelola tempat hiburan malam yang tersebar di Kota Denpasar, Kabupaten Badung, hingga Kabupaten Gianyar.

Seluruh pengelola tersebut, kata Dharmadi, berkomitmen mematuhi ketentuan yang berlaku.

Saat ini, tempat hiburan malam diizinkan buka dari pukul 09.00 Wita hingga 01.00 Wita dengan pengunjung 50 persen dari kapasitas.

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jatim, DIY, Bali, NTB, NTT, Kalbar, dan Kalsel 7 Desember 2021

"Pengunjung dibatasi sesuai ketentuan, dan penerapan PeduliLindungi untuk kontrol jumlah pengunjung," kata dia.

Ia juga meminta klab malam mengaktifkan satgas Covid-19 internal untuk patroli mengawasi penerapan prokes oleh pengunjung.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadi Narsum HTBS, Pj Nurdin Paparkan Upaya Pemkot Tangerang Tanggulangi Tuberkulosis

Jadi Narsum HTBS, Pj Nurdin Paparkan Upaya Pemkot Tangerang Tanggulangi Tuberkulosis

Regional
Promosikan Produk Unggulan Koperasi dan UMKM, Pemkot Semarang Gelar SIM

Promosikan Produk Unggulan Koperasi dan UMKM, Pemkot Semarang Gelar SIM

Regional
Ingin Tetap Oposisi, PKS Solo Tolak Bergabung ke Prabowo-Gibran

Ingin Tetap Oposisi, PKS Solo Tolak Bergabung ke Prabowo-Gibran

Regional
Balihonya Bermunculkan Jelang Pilkada, Ketua PPP Magelang Beri Penjelasan

Balihonya Bermunculkan Jelang Pilkada, Ketua PPP Magelang Beri Penjelasan

Regional
Warga Pesisir Lampung Ikuti Sekolah Lapang Iklim

Warga Pesisir Lampung Ikuti Sekolah Lapang Iklim

Regional
Antisipasi Kebocoran PAD, Dishub Kota Serang Terapkan Skema E-Parkir

Antisipasi Kebocoran PAD, Dishub Kota Serang Terapkan Skema E-Parkir

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Regional
WNA Ilegal Masuk Indonesia via Tanjung Balai Diserahkan ke Kejaksaan

WNA Ilegal Masuk Indonesia via Tanjung Balai Diserahkan ke Kejaksaan

Regional
Tanaman Pisang di Ende Terserang Penyakit Darah Pisang

Tanaman Pisang di Ende Terserang Penyakit Darah Pisang

Regional
Dosen Unika Atma Jaya Daftar Jadi Calon Gubernur NTT di Partai Gerindra

Dosen Unika Atma Jaya Daftar Jadi Calon Gubernur NTT di Partai Gerindra

Regional
Buron 10 Tahun Lebih, Perempuan Mantan PNS Ditangkap di Pekanbaru

Buron 10 Tahun Lebih, Perempuan Mantan PNS Ditangkap di Pekanbaru

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Sedang

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Sastra Tutur Senandung Jolo Muaro Jambi Raih Rekor Muri

Sastra Tutur Senandung Jolo Muaro Jambi Raih Rekor Muri

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com