Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bali Larang Pesta Kembang Api Saat Tahun Baru, Operasional Tempat Hiburan Malam Dibatasi

Kompas.com - 08/12/2021, 15:39 WIB
Ach Fawaidi,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

BALI, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali akan meningkatkan pengawasan seluruh aktivitas masyarakat jelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Kepala Satpol PP Bali Dewa Nyomai Rai Dharmadi mengatakan, warga dan wisatawan dilarang menggelar pesta dan kembang api saat malam Tahun Baru.

Baca juga: Kapal Ikan Tanpa Awak Terombang-ambing di Perairan Karangasem Bali, Diduga Terseret Gelombang Saat Cuaca Buruk

Larangan tersebut juga berlaku di obyek wisata hingga tempat hiburan malam yang tersebar di Pulau Dewata.

"Tidak boleh ada party, kalau namanya party cenderung euforia berlebihan, ini yang kita tidak izinkan, tidak boleh juga ada kembang api," kata Dharmadi di Kantor Satpol PP Bali, Rabu (8/12/2021).

Dharmadi menjelaskan, Satpol PP Bali susah berkoordinasi dengan 34 pengelola tempat hiburan malam yang tersebar di Kota Denpasar, Kabupaten Badung, hingga Kabupaten Gianyar.

Seluruh pengelola tersebut, kata Dharmadi, berkomitmen mematuhi ketentuan yang berlaku.

Saat ini, tempat hiburan malam diizinkan buka dari pukul 09.00 Wita hingga 01.00 Wita dengan pengunjung 50 persen dari kapasitas.

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jatim, DIY, Bali, NTB, NTT, Kalbar, dan Kalsel 7 Desember 2021

"Pengunjung dibatasi sesuai ketentuan, dan penerapan PeduliLindungi untuk kontrol jumlah pengunjung," kata dia.

Ia juga meminta klab malam mengaktifkan satgas Covid-19 internal untuk patroli mengawasi penerapan prokes oleh pengunjung.

 

Ia mengancam memberi sanksi terhadap pengelola klab malam yang melanggar aturan pemerintah. Bentuk sanksi berupa denda Rp 1 juta, penutupan sementara atau permanen.

"Kita sudah komitmen, bahwa akan ada tindakan tegas, sanksi penutupan bahkan denda tergantung salahnya nanti. Kalau denda kan diatur ada Rp 1 juta tergantung nanti," kata dia.

Kendati begitu, Dharmadi mengaku penerapan protokol kesehatan di kegiatan malam selama ini sudah berjalan dengan baik.

Baca juga: Tak Punya Uang untuk Sewa PSK Online, Pria di Bali Nekat Gadaikan Motor Teman

Meski masih ditemukan beberapa yang melanggar, petugas langsung memberikan penindakan.

"Kita sudah semakin baik, semakin tertata, makanya ada tindakan berlebih yang kita lakukan, karana teman-teman Kabupaten/Kota melaksanakan operasi yang ketat. Jadi diberikan sanksi kalau ada pelanggaran," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sempat Kosong, Stok Vaksin Antirabies di Sikka Sudah Tersedia

Sempat Kosong, Stok Vaksin Antirabies di Sikka Sudah Tersedia

Regional
Satreskrim Polres Merauke Tangkap Para Pelaku Jambret yang Beraksi di 6 Titik Berbeda

Satreskrim Polres Merauke Tangkap Para Pelaku Jambret yang Beraksi di 6 Titik Berbeda

Regional
Calon Bupati Independen di Aceh Utara Wajib Kantongi 18.827 Dukungan

Calon Bupati Independen di Aceh Utara Wajib Kantongi 18.827 Dukungan

Regional
Sudah Punya Tokoh Potensial, Partai Demokrat Belum Buka Penjaringan untuk Pilkada Semarang

Sudah Punya Tokoh Potensial, Partai Demokrat Belum Buka Penjaringan untuk Pilkada Semarang

Regional
Pergi ke Sawah, Pencari Rumput di Lampung Tewas Tersambar Petir

Pergi ke Sawah, Pencari Rumput di Lampung Tewas Tersambar Petir

Regional
Tentara Amerika Ditemukan Meninggal di Hutan Karawang, Diduga Terkena Serangan Jantung

Tentara Amerika Ditemukan Meninggal di Hutan Karawang, Diduga Terkena Serangan Jantung

Regional
Pelaku Pembunuhan Perempuan di Polokarto Sukoharjo Ternyata Mahasiswa, Terancam Penjara 20 Tahun

Pelaku Pembunuhan Perempuan di Polokarto Sukoharjo Ternyata Mahasiswa, Terancam Penjara 20 Tahun

Regional
Menteri PAN-RB: Ada 2,3 Juta Formasi PPPK, Terbesar dalam 10 Tahun Terakhir

Menteri PAN-RB: Ada 2,3 Juta Formasi PPPK, Terbesar dalam 10 Tahun Terakhir

Regional
Polisi Geledah Kantor Dinas Pertanian Bengkulu Tengah Terkait Dugaan Korupsi Puskeswan

Polisi Geledah Kantor Dinas Pertanian Bengkulu Tengah Terkait Dugaan Korupsi Puskeswan

Regional
Pencarian Dokter Wisnu yang Hilang di Perairan Lombok Tengah Diperpanjang

Pencarian Dokter Wisnu yang Hilang di Perairan Lombok Tengah Diperpanjang

Regional
Kinerja SPM Tetap Baik, Pemkot Tangerang Diapresiasi Kemendagri

Kinerja SPM Tetap Baik, Pemkot Tangerang Diapresiasi Kemendagri

Regional
Takut Ditangkap Warga, Pelaku Perampokan di Jambi Hamburkan Uang Rp 250 Juta Milik Korban ke Jalan

Takut Ditangkap Warga, Pelaku Perampokan di Jambi Hamburkan Uang Rp 250 Juta Milik Korban ke Jalan

Regional
Pelaku Perampokan Bersenjata Api di Toko Emas Blora Berhasil Ditangkap, Ternyata Komplotan Residivis

Pelaku Perampokan Bersenjata Api di Toko Emas Blora Berhasil Ditangkap, Ternyata Komplotan Residivis

Regional
Mantan Gubernur NTB Hadir dalam Sidang Pencemaran Nama Baik Tuduhan Perselingkuhan

Mantan Gubernur NTB Hadir dalam Sidang Pencemaran Nama Baik Tuduhan Perselingkuhan

Regional
Gerombolan Massa Tawuran di Perkampungan Magelang, Bawa Celurit dan Botol Kaca

Gerombolan Massa Tawuran di Perkampungan Magelang, Bawa Celurit dan Botol Kaca

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com