Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wali Kota Madiun Larang Warga Pesta Tahun Baru, Alun-alun Bakal Tutup Jam 8 Malam

Kompas.com - 02/12/2021, 20:36 WIB
Muhlis Al Alawi,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi


MADIUN, KOMPAS.com,- Wali Kota Madiun Maidi melarang warganya menggelar pesta pergantian Tahun Baru demi mencegah penularan Covid-19. 

Selain tempat umum, kafe, hotel maupun restoran di Kota Madiun, pihaknya melarang acara pesta untuk menyambut Tahun Baru.

“Tidak boleh ada acara pesta-pesta. Termasuk pesta kembang api tidak boleh. Berbagai kebijakan ini untuk melindungi semua karena Covid-19 masih ada di sekitar kita,” kata Maidi, Kamis (2/12/2021).

Baca juga: Jadi Calo CPNS, Pria Ini Tipu Warga Madiun hingga Rp 1 Miliar, Uangnya Dipakai untuk Nikah Lagi

Maidi mengatakan, pelarangan pesta perayaan pergantian tahun merupakan bagian dari upaya Pemkot Madiun membatasi aktivitas masyarakat mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Kebijakan itu sesuai dengan instruksi Mendagri yang memberlakukan PPKM level 3 pada masa libur Natal dan Tahun Baru.

Untuk mencegah terjadinya kerumunan menjelang tutup tahun 2021, Pemkot Madiun akan menutup tempat-tempat keramaian lebih awal.

“Tempat publik seperti alun-alun, Pahlawan Street Center, dan tempat keramaian lainnya kami tutup mulai pukul 20.00 WIB,” ungkap Maidi.

Tak hanya itu, seluruh  lampu penerangan di ruang publik pun akan dipadamkan lebih awal. Dengan demikian, warga tidak ada lagi yang berkerumun di tempat-tempat keramaian.

Bagitu pula dengan gelar doa bersama pada malam pergantian tahun tidak diperbolehkan.

Baca juga: Larang ASN Cuti Libur Natal dan Tahun Baru, Bupati Madiun: Sudah Banyak Jadi Korban Meninggal karena Covid-19

Untuk memastikan tidak ada kerumunan di tempat-tempat keramaian, kata Maidi, Pemkot Madiun mengerahkan Satgas Covid-19 di seluruh kecamatan di kota pecel.

Bahkan satgas akan berkeliling hingga jalan-jalan kampung. Apabila ditemukan kerumunan maka petugas sesegera mungkin membubarkannya.

Tim gabungan yang terdiri dari Pemkot Madiun bersama TNI dan Polri juga akan melakukan tes cepat antigen secara acak.

Sementara khusus warga luar kota yang masuk Kota Madiun diwajibkan membawa surat antigen yang menyatakan tidak reaktif dan sudah divaksin Covid-19.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KKB Ancam dan Rampas Barang Jemaat Gereja di Pegunungan Bintang

KKB Ancam dan Rampas Barang Jemaat Gereja di Pegunungan Bintang

Regional
Geng Motor Tawuran Tewaskan Pelajar SMA di Lampung, 2 Orang Jadi Tersangka

Geng Motor Tawuran Tewaskan Pelajar SMA di Lampung, 2 Orang Jadi Tersangka

Regional
Ayah Perkosa Putri Kandung di Mataram Saat Istri Kerja sebagai TKW

Ayah Perkosa Putri Kandung di Mataram Saat Istri Kerja sebagai TKW

Regional
Tanah Orangtua Dijual Tanpa Sepengetahuannya, Adik Bacok Kakak di Kampar

Tanah Orangtua Dijual Tanpa Sepengetahuannya, Adik Bacok Kakak di Kampar

Regional
Warga Cianjur Kaget Wanita yang Dinikahinya Ternyata Seorang Pria

Warga Cianjur Kaget Wanita yang Dinikahinya Ternyata Seorang Pria

Regional
Saiful Tewas Usai Ditangkap Polisi, Istri: Suami Saya Buruh Tani, Tak Terlibat Narkoba

Saiful Tewas Usai Ditangkap Polisi, Istri: Suami Saya Buruh Tani, Tak Terlibat Narkoba

Regional
KLB Diare di Pesisir Selatan Sumbar, Ada 150 Kasus dan 4 Orang Meninggal

KLB Diare di Pesisir Selatan Sumbar, Ada 150 Kasus dan 4 Orang Meninggal

Regional
Guru Honorer di Maluku Dipecat Setelah 11 Tahun Mengabdi, Pihak Sekolah Berikan Penjelasan

Guru Honorer di Maluku Dipecat Setelah 11 Tahun Mengabdi, Pihak Sekolah Berikan Penjelasan

Regional
Pikap Pelat Merah Angkut Ribuan Liter Miras di Gorontalo

Pikap Pelat Merah Angkut Ribuan Liter Miras di Gorontalo

Regional
Pengantin Wanita Tak Datang di Pernikahan, Pria di Lamongan Rugi Rp 24 Juta, Kenal di Medsos

Pengantin Wanita Tak Datang di Pernikahan, Pria di Lamongan Rugi Rp 24 Juta, Kenal di Medsos

Regional
Sempat Tertutup Longsor, Jalur Ende-Wolotopo NTT Sudah Bisa Dilalui Kendaraan

Sempat Tertutup Longsor, Jalur Ende-Wolotopo NTT Sudah Bisa Dilalui Kendaraan

Regional
Kronologi Pembunuhan Wanita PSK di Kuta Bali, Korban Ditikam dan Dimasukkan dalam Koper

Kronologi Pembunuhan Wanita PSK di Kuta Bali, Korban Ditikam dan Dimasukkan dalam Koper

Regional
7 Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Daftar di PDI-P untuk Pilkada Pemalang

7 Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Daftar di PDI-P untuk Pilkada Pemalang

Regional
Kades Terdakwa Kasus Pemerkosaan di Mamuju Divonis Bebas, Kejari Ajukan Kasasi

Kades Terdakwa Kasus Pemerkosaan di Mamuju Divonis Bebas, Kejari Ajukan Kasasi

Regional
Kakak Angkat di Ambon Bantah Telantarkan Adik di Indekos

Kakak Angkat di Ambon Bantah Telantarkan Adik di Indekos

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com