Salin Artikel

Wali Kota Madiun Larang Warga Pesta Tahun Baru, Alun-alun Bakal Tutup Jam 8 Malam

Selain tempat umum, kafe, hotel maupun restoran di Kota Madiun, pihaknya melarang acara pesta untuk menyambut Tahun Baru.

“Tidak boleh ada acara pesta-pesta. Termasuk pesta kembang api tidak boleh. Berbagai kebijakan ini untuk melindungi semua karena Covid-19 masih ada di sekitar kita,” kata Maidi, Kamis (2/12/2021).

Maidi mengatakan, pelarangan pesta perayaan pergantian tahun merupakan bagian dari upaya Pemkot Madiun membatasi aktivitas masyarakat mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Kebijakan itu sesuai dengan instruksi Mendagri yang memberlakukan PPKM level 3 pada masa libur Natal dan Tahun Baru.

Untuk mencegah terjadinya kerumunan menjelang tutup tahun 2021, Pemkot Madiun akan menutup tempat-tempat keramaian lebih awal.

“Tempat publik seperti alun-alun, Pahlawan Street Center, dan tempat keramaian lainnya kami tutup mulai pukul 20.00 WIB,” ungkap Maidi.

Tak hanya itu, seluruh  lampu penerangan di ruang publik pun akan dipadamkan lebih awal. Dengan demikian, warga tidak ada lagi yang berkerumun di tempat-tempat keramaian.

Bagitu pula dengan gelar doa bersama pada malam pergantian tahun tidak diperbolehkan.

Untuk memastikan tidak ada kerumunan di tempat-tempat keramaian, kata Maidi, Pemkot Madiun mengerahkan Satgas Covid-19 di seluruh kecamatan di kota pecel.

Bahkan satgas akan berkeliling hingga jalan-jalan kampung. Apabila ditemukan kerumunan maka petugas sesegera mungkin membubarkannya.

Tim gabungan yang terdiri dari Pemkot Madiun bersama TNI dan Polri juga akan melakukan tes cepat antigen secara acak.

Sementara khusus warga luar kota yang masuk Kota Madiun diwajibkan membawa surat antigen yang menyatakan tidak reaktif dan sudah divaksin Covid-19.

https://regional.kompas.com/read/2021/12/02/203610178/wali-kota-madiun-larang-warga-pesta-tahun-baru-alun-alun-bakal-tutup-jam-8

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke