Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Polisi Penganiaya Jurnalis Tempo di Surabaya Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Kompas.com - 01/12/2021, 20:02 WIB
Ghinan Salman,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Dua polisi aktif terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap jurnalis Tempo di Surabaya, Nurhadi, dituntut masing-masing 1,5 tahun penjara pada sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (1/12/2021).

Dalam sidang di PN Surabaya, jaksa penuntut umum, Winarko, juga meminta agar kedua terdakwa, Purwanto dan Firman Subkhi, ditahan.

Winarko menyatakan, dua terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 18 ayat (1) UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, juncto pasal 55 ayat (1) KUHP, serta pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 UU Pers.

Baca juga: 2 Polisi Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Jurnalis Tempo di Surabaya

"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Purwanto dan Muhammad Firman Subkhi pidana penjara masing-masing 1 tahun 6 bulan," kata Jaksa Winarko saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu.

Selain itu, kedua terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi yang diajukan Nurhadi dan F, rekannya yang menjadi saksi kunci dalam perkara ini.

Pengajuan restitusi ini diajukan Nurhadi dan F melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)

Untuk Nurhadi, restitusi yang diajukan adalah sebesar Rp 13.813.000. Sedangkan untuk F, restitusi yang diajukan adalah sebesar Rp 42.650.000.

"Jika tidak mampu membayar restitusi tersebut, maka terdakwa menggantinya dengan hukuman kurungan masing-masing selama 6 bulan," ujar Winarko.

Baca juga: Orangtua Tak Bisa Bayar Tagihan Pengobatan Bayinya Senilai Rp 20 Juta, Pemkot Surabaya Turun Tangan

Usai persidangan, jaksa Winarko mengatakan bahwa pasal-pasal lain yang sebelumnya disebut dalam dakwaan, yakni pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penaniayaan, dan pasal 335 ayat 1 tentang perbuatan tidak menyenangkan, tidak dimasukkan dalam tuntutan.

"Karena UU Pers ini lex specialis, sehingga tindakan penganiayaan dan pengeroyokan itu bisa dianggap sebagai bagian dari penghalang-halangan terhadap pers seperti disebutkan dalam pasal 18 UU Pers nomor 40 tahun 1999," kata Winarko.

"Karena korbannya dalam perkara ini adalah jurnalis. Beda lagi kalau korbannya bukan jurnalis, maka tidak dikenai UU Pers," imbuh dia.

Mendengar tuntutan jaksa kepada dua kliennya, penasihat hukum dua polisi, Joko Cahyono menyatakn akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang berikutnya.

"Kami akan mengajukan pembelaan untuk dua terdakwa. Kami mohon waktu dua pekan yang mulia," kata Joko kepada majelis hakim.

Perberat vonis

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Sasmito Madrim, merespons tuntutan tersebut.

Dia mempertanyakan alasan jaksa tidak menjadikan status kedua terdakwa yang merupakan anggota Polri, sebagai pemberat.

"Seharusnya, status mereka sebagai anggota Polri itu dijadikan salah satu alasan pemberat karena yang mereka lakukan telah mencoreng institusi Polri," kata Sasmito yang menyaksikan langsung sidang tersebut di PN Surabaya.

Baca juga: Sempat Kabur, Sopir Truk Trailer Tabrakan Maut Kediri Ditangkap di Sidoarjo

Ketua AJI Surabaya, Eben Haezer berharap agar majelis hakim mempertimbangkan latar belakang kedua terdakwa sebagai anggota Polri, sebagai pertimbangan yang memberatkan sehingga vonis yang nantinya akan diberikan adalah vonis maksimal.

"Kami juga masih berharap agar hakim memerintahkan supaya Polisi melakukan penyelidikan terhadap nama-nama yang muncul selama persidangan, baik yang dinyatakan oleh saksi maupun terdakwa, yang patut diduga terlibat dalam penganiayaan ini karena kita tahu bahwa pelaku sebenarnya bukan cuma dua orang ini," tutur Eben.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketum GP Ansor Gus Addin Sebut Haerul Amri Aktivis Sejati NU

Ketum GP Ansor Gus Addin Sebut Haerul Amri Aktivis Sejati NU

Regional
Polisi Buru Selebgram soal Arisan Bodong di Bengkulu, Kerugian Rp 2 Miliar

Polisi Buru Selebgram soal Arisan Bodong di Bengkulu, Kerugian Rp 2 Miliar

Regional
Hadi Santoso Gantikan Quatly Abdulkadir Alkatiri Jadi Wakil Ketua DPRD Jateng

Hadi Santoso Gantikan Quatly Abdulkadir Alkatiri Jadi Wakil Ketua DPRD Jateng

Regional
Terobos Palang Pintu, Motor Terserempet Kereta di Banyumas, 2 Orang Tewas

Terobos Palang Pintu, Motor Terserempet Kereta di Banyumas, 2 Orang Tewas

Regional
Laporkan Pelecehan Seksual, Mahasiswi PKL Jadi Tersangka UU ITE

Laporkan Pelecehan Seksual, Mahasiswi PKL Jadi Tersangka UU ITE

Regional
4 Selat Strategis Pelayaran Dunia yang Ada di Kawasan Indonesia

4 Selat Strategis Pelayaran Dunia yang Ada di Kawasan Indonesia

Regional
Bocah SD di Brebes Diduga Jadi Korban Pencabulan Tetangga, Modus Pelaku Pinjamkan Ponsel

Bocah SD di Brebes Diduga Jadi Korban Pencabulan Tetangga, Modus Pelaku Pinjamkan Ponsel

Regional
Pengangguran Terbanyak di Banten Lulusan SMK, BPS: Lulusan SD Paling Banyak Bekerja

Pengangguran Terbanyak di Banten Lulusan SMK, BPS: Lulusan SD Paling Banyak Bekerja

Regional
Kasus Ayah Perkosa Anak Terungkap saat Korban Ketakutan di Pojok Ruangan

Kasus Ayah Perkosa Anak Terungkap saat Korban Ketakutan di Pojok Ruangan

Regional
Ratusan Ribu Suara Pemilu di Babel Tidak Sah, KPU Siapkan Pengacara

Ratusan Ribu Suara Pemilu di Babel Tidak Sah, KPU Siapkan Pengacara

Regional
2.540 Ekor Burung Liar Diselundupkan ke Jawa, Diduga Hasil Perburuan Hutan Lampung

2.540 Ekor Burung Liar Diselundupkan ke Jawa, Diduga Hasil Perburuan Hutan Lampung

Regional
HUT Ke-477 Kota Semarang, Pemkot Semarang Beri Kemudahan Izin Nakes lewat Program L1ON

HUT Ke-477 Kota Semarang, Pemkot Semarang Beri Kemudahan Izin Nakes lewat Program L1ON

Kilas Daerah
Polda NTT Bentuk Tim Gabungan Ungkap Kasus Penemuan Mayat Terbakar di Kota Kupang

Polda NTT Bentuk Tim Gabungan Ungkap Kasus Penemuan Mayat Terbakar di Kota Kupang

Regional
Ketua Nasdem Sumbar Daftar Pilkada Padang 2024

Ketua Nasdem Sumbar Daftar Pilkada Padang 2024

Regional
Sopir Innova Tewas Diduga Serangan Jantung dan Tabrak 2 Mobil di Solo

Sopir Innova Tewas Diduga Serangan Jantung dan Tabrak 2 Mobil di Solo

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com