Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Banding terhadap Vonis 4 Terdakwa Korupsi Pembangunan Masjid Sriwijaya

Kompas.com - 29/11/2021, 17:38 WIB
Abba Gabrillin

Editor

Sumber Antara

PALEMBANG, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melayangkan banding terhadap vonis yang dijatuhkan hakim untuk empat terdakwa kasus korupsi hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Khaidirman mengatakan, berkas yang diperlukan untuk proses banding sudah diserahkan ke Pengadilan Negeri Palembang.

“Berkas banding sudah diserahkan ke pengadilan beberapa waktu setelah sidang pembacaan vonis. Saat ini sedang menunggu hasil putusannya seperti apa,” kata Khaidirman seperti dikutip dari Antara, Minggu (28/11/2021).

Baca juga: Dua Terdakwa Kasus Masjid Sriwijaya Divonis 12 Tahun Penjara

Sebelumnya, hakim sudah menjatuhkan vonis untuk empat terdakwa, yakni Eddy Hermanto selaku Ketua Umum Panitia Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, dan Syarifuddin MF Ketua Divisi Lelang Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.

Kemudian Yudi Arminto dan Dwi Kridayani selaku kontraktor untuk pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.

Terdakwa Eddy Hermanto dan Syarifuddin MF divonis 12 tahun penjara dengan denda masing- masing Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.

Keduanya juga dikenakan hukuman uang pengganti, yakni Rp 218 juta subsider 2 tahun penjara untuk Eddy Hermanto, dan Syarifuddin MF Rp 1 miliar subsider 2 tahun 8 bulan penjara.

Baca juga: 2 Terdakwa Kasus Pembangunan Masjid Sriwijaya Divonis 11 Tahun Penjara

Kemudian terdakwa Yudi Arminto dan Dwi Kridayani divonis 11 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.

Keduanya juga dihukum membayar Rp 2,5 miliar subsider 4 tahun penjara.

Para terdakwa dinilai menimbulkan kerugian negara senilai Rp 64 miliar.

Vonis hukuman yang diberikan hakim tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum.

Baca juga: Dituntut 19 Tahun Penjara, 4 Terdakwa Kasus Masjid Sriwijaya Menangis dan Minta Bebas

Sebelumnya, jaksa menuntut agar para terdakwa dihukum 19 tahun penjara.

Kemudian, terdakwa Eddy Hermanto dituntut membayar uang pengganti senilai Rp 684 juta, terdakwa Syarifuddin MF senilai Rp1 miliar.

Kemudian, terdakwa Dwi Kridayani dituntut membayar Rp 2,5 miliar, dan terdakwa Yudi Arminto senilai Rp 22,4 miliar.

Menurut penghitungan jaksa, para terdakwa menimbulkan kerugian negara senilai Rp 130 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

7 Pemuda Pemerkosa Remaja 15 Tahun di Babel Ditangkap

7 Pemuda Pemerkosa Remaja 15 Tahun di Babel Ditangkap

Regional
Gagal Menyalip, 3 Bocah yang Berboncangan Motor Tabrak Tiang Listrik, 2 Tewas

Gagal Menyalip, 3 Bocah yang Berboncangan Motor Tabrak Tiang Listrik, 2 Tewas

Regional
Diguyur Hujan Deras, Jalan Protokol di Nunukan Selatan Longsor

Diguyur Hujan Deras, Jalan Protokol di Nunukan Selatan Longsor

Regional
Peredaran Uang Palsu di Serang Terbongkar di Warung Madura

Peredaran Uang Palsu di Serang Terbongkar di Warung Madura

Regional
Alasan PDI-P Kebumen Usulkan Bambang Pacul Maju Jadi Cagub Jateng

Alasan PDI-P Kebumen Usulkan Bambang Pacul Maju Jadi Cagub Jateng

Regional
Ini Upaya Pj Gubernur Sumsel Kembalikan Status Bandara SMB II Palembang Jadi Bandara Internasional

Ini Upaya Pj Gubernur Sumsel Kembalikan Status Bandara SMB II Palembang Jadi Bandara Internasional

Regional
Jatuh Terpeleset dari Kapal, ABK asal Brebes Tewas Tenggelam di Laut Jawa

Jatuh Terpeleset dari Kapal, ABK asal Brebes Tewas Tenggelam di Laut Jawa

Regional
Warga Ende yang Hilang Diterkam Buaya Ditemukan Tewas

Warga Ende yang Hilang Diterkam Buaya Ditemukan Tewas

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Desa di Purworejo Ini Terbangkan 'Drone' untuk Basmi Hama Wereng

Desa di Purworejo Ini Terbangkan "Drone" untuk Basmi Hama Wereng

Regional
Kisah Pilu Bocah Diduga Ditelantarkan Kakak Angkat di Ambon, Kurus dan Tinggal Sendirian di Indekos

Kisah Pilu Bocah Diduga Ditelantarkan Kakak Angkat di Ambon, Kurus dan Tinggal Sendirian di Indekos

Regional
Gagalkan Penyelundupan Senpi dan Amunisi ke KKB Papua, 10 Polisi di Ambon Dapat Penghargaan

Gagalkan Penyelundupan Senpi dan Amunisi ke KKB Papua, 10 Polisi di Ambon Dapat Penghargaan

Regional
Mayat Perempuan Tanpa Busana Ditemukan di Sungai Mungkung Sragen

Mayat Perempuan Tanpa Busana Ditemukan di Sungai Mungkung Sragen

Regional
Setubuhi Pacar Berkali-kali, Pemuda di Nunukan Ditangkap Polisi

Setubuhi Pacar Berkali-kali, Pemuda di Nunukan Ditangkap Polisi

Regional
Dua Gempa Besar Guncang Seram Timur Maluku, BPBD: Tak Berdampak Kerusakan

Dua Gempa Besar Guncang Seram Timur Maluku, BPBD: Tak Berdampak Kerusakan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com