Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Unggah Ujaran Kebencian Bernada SARA, Advokat di Semarang Divonis 9 Bulan Penjara

Kompas.com - 23/11/2021, 13:50 WIB
Riska Farasonalia,
Khairina

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Seorang advokat di Kota Semarang dihukum pidana penjara selama 9 bulan karena mengunggah ujaran kebencian bernada SARA di media sosial Facebook.

Dalam kasus itu, ada empat postingan dipersoalkan, meskipun saat ini sudah dihapus.

Status Facebook yang saling berkaitan tersebut diunggah dalam kurun waktu 12-15 September 2020 lalu.

Kalimat dalam postingan itu dianggap menyinggung kelompok atau ras tertentu sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan.

Baca juga: Pabrik Dua Kelinci Kebakaran, Api Diduga dari Gudang Kacang Kering

Majelis hakim membacakan vonis putusan tersebut dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada Senin (22/11/2021).

Terdakwa R Winindya Satriya terbukti bersalah sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9 bulan, dikurangi lamanya masa tahanan yang dijalani terdakwa," dalam putusan Hakim Pesta Partogi Hasiholan Sitorus.

Terdakwa Satriya dinyatakan melanggar Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain pidana penjara, ia juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp 10 juta.

"Jika hukuman denda tidak dibayarkan sesuai ketentuan, maka akan diganti hukuman 2 bulan penjara," kata hakim.

Baca juga: Diskriminasi Pendidikan Agama Penghayat Kepercayaan di Magelang

Menurut hakim, vonis tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum Kejati Jawa Tengah agar terdakwa dihukum selama 1 tahun 4 bulan penjara dan denda 10 juta subsidair 4 bulan penjara.

Dalam sidang sebelumnya juga telah didatangkan ahli bahasa dari Universitas Negeri Semarang (Unnes) Muhammad Badrus Siroj, pada Kamis (11/11/2021).

Menurut Badrus, beberapa postingan Facebook yang sempat diunggah terdakwa memang mengandung ujaran kebencian.

Postingan itu antara lain berupa kalimat umpatan dan doa yang jelek yang diartikan sebagai ekspresi kebencian oleh pemilik akun Facebook.

"Postingan itu berisi ujaran kebencian yang ditujukan individual dengan menggunakan kemasan ras. Postingan itu bentuk umpatan yang berpotensi memunculkan kebencian," kata Badrus dalam kesimpulannya.

Badrus juga menyampaikan ada beberapa unggahan Facebook yang mengandung unsur kebencian meskipun tidak jelas siapa yang dimaksud.

Termasuk juga unggahan yang berisi doa yang buruk yaitu "Semoga Allah memberikan balasan yang paling pedih dan menyakitkan untuk kalian".

"Unggahan status tersebut saling berkaitan dan berpotensi memunculkan rasa kebencian bagi orang merasa, melihat, membacanya," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DPRD Minta Pemkot Bandar Lampung Segera Realisasikan BLK

DPRD Minta Pemkot Bandar Lampung Segera Realisasikan BLK

Regional
Suami Istri di Gresik Mencuri Sambil Bawa Balita, Uangnya Digunakan Beli Minuman Keras

Suami Istri di Gresik Mencuri Sambil Bawa Balita, Uangnya Digunakan Beli Minuman Keras

Regional
Pilkada Bangka Belitung, PDI-P dan Gerindra Jajaki Koalisi

Pilkada Bangka Belitung, PDI-P dan Gerindra Jajaki Koalisi

Regional
2 Warga Sikka Ditangkap karena Edarkan Uang Palsu

2 Warga Sikka Ditangkap karena Edarkan Uang Palsu

Regional
Mayat Tak Dikenal Telungkup di Pinggir Jalan, Jadi Tontonan Warga

Mayat Tak Dikenal Telungkup di Pinggir Jalan, Jadi Tontonan Warga

Regional
Warga Semarang, Ini Rangkaian Acara untuk Sambut HUT Ke-477 Kota Semarang

Warga Semarang, Ini Rangkaian Acara untuk Sambut HUT Ke-477 Kota Semarang

Regional
Tabrakan 2 Sepeda Motor di NTT, Seorang Guru Tewas

Tabrakan 2 Sepeda Motor di NTT, Seorang Guru Tewas

Regional
Peringatkan Pelaku Hoaks Perampokan Klinik di Padang, Polisi Siap Tempuh Jalur Hukum

Peringatkan Pelaku Hoaks Perampokan Klinik di Padang, Polisi Siap Tempuh Jalur Hukum

Regional
Saat Pimpinan Partai di Jateng Halalbihalal Usai Bersaing dalam Pemilu

Saat Pimpinan Partai di Jateng Halalbihalal Usai Bersaing dalam Pemilu

Regional
Anggota Brimob Akan Dikirim untuk Amankan Intan Jaya dari Gangguan KKB

Anggota Brimob Akan Dikirim untuk Amankan Intan Jaya dari Gangguan KKB

Regional
Peringatan HUT Ke-477 Kota Semarang, Mbak Ita: Kami Buat Meriah

Peringatan HUT Ke-477 Kota Semarang, Mbak Ita: Kami Buat Meriah

Regional
Inovasi Daun Kelor Turunkan Angka Stunting, Penyuluh KB di Sumbawa Tembus Tingkat Nasional

Inovasi Daun Kelor Turunkan Angka Stunting, Penyuluh KB di Sumbawa Tembus Tingkat Nasional

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Malam Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Malam Hujan Ringan

Regional
Bertemu Lembaga Adat Melayu Riau, Pj Walkot Pekanbaru Sampaikan Apresiasinya

Bertemu Lembaga Adat Melayu Riau, Pj Walkot Pekanbaru Sampaikan Apresiasinya

Regional
Presiden Jokowi Resmikan 7,47 Kilometer Jalan Inpres di Lombok Barat

Presiden Jokowi Resmikan 7,47 Kilometer Jalan Inpres di Lombok Barat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com