Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembongkaran 8 Tempat Hiburan Malam di JLS Serang Batal, Ini Alasannya

Kompas.com - 15/11/2021, 22:22 WIB
Rasyid Ridho,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com – Pemerintah Kabupaten Serang, Banten, hanya melakukan pembongkaran secara simbolis terhadap bangunan yang dijadikan tempat hiburan malam di Jalan Lingkar Selatan (JLS), Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.

Padahal, Pemkab Serang berencana membongkar 8 bangunan tersebut pada hari ini, Senin (15/11/2021).

Namun, pembongkaran tidak dilanjutkan, karena ada penolakan dari pegawai dan para pemandu lagu yang selama ini mencari nafkah dari tempat hiburan malam tersebut.

Baca juga: Tolak Pembongkaran Tempat Hiburan Malam, Pemandu Lagu hingga Karyawan Gelar Unjuk Rasa

Asisten Daerah I Kabupaten Serang Nanang Supriatna mengatakan, setelah melakukan mediasi dengan perwakilan pedemo, diputuskan pembongkaran akan dilanjutkan setelah adanya putusan gugatan dari pemilik bangunan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang.

“Kita membongkar secara simbolis, nanti mereka (pemilik bangunan) yang meneruskan untuk membongkar. Kita beri waktu selama proses persidangan, dan kita (membatalkan) pertimbangnanya melihat situasi keamanan,” ujar Nanang kepada wartawan, Senin.

Baca juga: Bobby Nasution Tutup Sementara 3 Tempat Hiburan Malam Gara-gara Langgar PPKM

Nanang mengatakan, berdasarkan kesepakatan bersama antara Pemkab Serang, Polres Serang Kota dan perwakilan pedemo, tidak ada kegiatan apa pun di tempat hiburan malam hingga ada putusan dari pengadilan.

“Jika membandel, ya dibongkar, ditindak secara hukum,” kata Nanang.

Sebelumnya, para pemandu lagu dan karyawan dari delapan tempat hiburan malam melakukan aksi unjuk rasa dan pengadangan alat berat.

Massa aksi bahkan nekat menaiki alat berat yang diterjunkan oleh Satpol PP Kabupaten Serang untuk meratakan bangunan.

Toha, salah satu pengunjuk rasa yang berorasi mengatakan, saat ini pemilik gedung sedang melakukan upaya hukum terkait pencabutan izin mendirikan bangunan oleh Pemkab Serang.

Upaya hukum itu dilakukan dengan melakukan gugatan ke PTUN Serang.

"Ini perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Serang. Pemilik gedung juga sudah mengajukan gugatan ke pengadilan," kata Toha.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Sikka Tetapkan 35 Caleg Terpilih Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

KPU Sikka Tetapkan 35 Caleg Terpilih Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

Regional
Perempuan di Bawah Umur Diperkosa 7 Pria di Pantai, Sempat Dicekoki Miras

Perempuan di Bawah Umur Diperkosa 7 Pria di Pantai, Sempat Dicekoki Miras

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Regional
50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com