Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejati Jabar Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi di PT Posfin

Kompas.com - 11/11/2021, 11:02 WIB
Agie Permadi,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan dua orang tersangka dalam dugaan korupsi di PT Pos Finansial Indonesia (PT Posfin).

PT Posfin merupakan anak perusahaan dari PT Pos Indonesia yang bergerak di bidang financial technology.

Adapun kedua tersangka berinisial FAR selaku Direktur PT Oxela Wirya Kencana dan YHR selaku Direktur PT Sans Mitra Indonesia.

"Pada hari Rabu 10 November 2021 telah ditetapkan tersangka FAR dan YHR berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil dalam keterangan yang diterima, Kamis (11/11/2021).

Baca juga: Kejati Jabar Telusuri Kasus Dugaan Korupsi 5.000 Ton Gula

Dodi menjelaskan, dugaan korupsi penyimpangan dan penggunaan keuangan di PT Posfin sudah berlangsung sejak 2018 hingga 2020.

Dugaan penyimpangan penggunaan keuangan yang dilakukan oleh Direktur PT Posfin berinisial S dan Manajer Keuangan dan Akuntansi PT Posfin berinisial RDC dalam proyek senilai Rp 52,6 miliar.

Anggaran itu untuk pengadaan alat soil monitoring dan peremajaan lahan proyek Kementerian Pertanian yang di Subkontrakan ke PT Posfin.

"Padahal proyek tersebut ternyata fiktif, sehingga merugikan PT Posfin sebesar Rp 19.319.400.000," ucap Dodi.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Pembiayaan Koperasi Rp 74 Miliar, Mantan Pengurus Ditetapkan sebagai Tersangka

Adapun modus pelaku, menurut Dodi, tersangka YHR bersama FAR bersepakat mensubkontrakan proyek pengadaan soil monitoring dan peremajaan lahan antara PT Sans Mitra Indonesia dengan Kementerian Pertanian dengan nilai kontrak Rp 203 miliar yang ternyata proyek tersebut fiktif.

"Proyek tersebut disubkontrakan pada PT Posfin senilai lebih kurang Rp 57 miliar dan disepakati bahwa PT Oxela Wirya Kencana selaku vendor atau penyedia barang," kata Dodi.

Setelah PT Posfin memesan barang dan mentransfer uang ke PT Oxela Wirya Kencana sebesar Rp 19,3 miliar, menurut Dodi, ternyata uang yang diterima PT Oxela Wirya Kecana ditransfer oleh tersangka FAR ke PT Sans Mitra Indonesia sebesar Rp 12,9 miliar.

"Sedangkan sisanya diambil oleh tersangka FAR sebesar Rp 6 miliar dan yang riil dibelikan barang oleh tersangka FAR hanya senilai Rp 234 juta," kata Dodi.

FAR dan YHR  menjalani pemeriksaan di Kejati Jabar pada Rabu kemarin.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung ditahan.

Tersangka dinilai melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bandara Sam Ratulangi Kembali Dibuka, 25 Pesawat Dijadwalkan Terbang Hari Ini

Bandara Sam Ratulangi Kembali Dibuka, 25 Pesawat Dijadwalkan Terbang Hari Ini

Regional
Tertimpa Tembok Roboh, Kakak Beradik di Ende Tewas

Tertimpa Tembok Roboh, Kakak Beradik di Ende Tewas

Regional
Hadir dengan Tema Niscala, Semarang Night Carnival 2024 Tampilkan 4 Unsur Budaya

Hadir dengan Tema Niscala, Semarang Night Carnival 2024 Tampilkan 4 Unsur Budaya

Regional
Meriahnya 'Semarang Night Carnival', Pamerkan Empat Unsur Budaya di Kota Lumpia

Meriahnya "Semarang Night Carnival", Pamerkan Empat Unsur Budaya di Kota Lumpia

Regional
Pengakuan Ibu Potong Tangan Anaknya di Kupang, Merasa Kerasukan Lalu Ambil Pisau

Pengakuan Ibu Potong Tangan Anaknya di Kupang, Merasa Kerasukan Lalu Ambil Pisau

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang Berawan

Regional
Setelah Nasdem, Bupati Solok Daftar ke Demokrat untuk Maju di Pilgub Sumbar

Setelah Nasdem, Bupati Solok Daftar ke Demokrat untuk Maju di Pilgub Sumbar

Regional
Anak Disabilitas di Ambon Ditemukan Kurus Penuh Air Kencing, Diduga Ditelantarkan Kakak Angkat

Anak Disabilitas di Ambon Ditemukan Kurus Penuh Air Kencing, Diduga Ditelantarkan Kakak Angkat

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
6 Kali Terpilih Jadi Anggota DPRD, The Hok Hiong: Pemilu 2024 yang Terakhir

6 Kali Terpilih Jadi Anggota DPRD, The Hok Hiong: Pemilu 2024 yang Terakhir

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
PKS dan Golkar Kuasai Kursi DPRD Kabupaten Sumbawa 

PKS dan Golkar Kuasai Kursi DPRD Kabupaten Sumbawa 

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com