Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anak Bupati Bandung Barat Divonis Bebas dalam Kasus Korupsi Bansos Covid-19

Kompas.com - 05/11/2021, 12:55 WIB
Abba Gabrillin

Editor

Sumber Antara

BANDUNG, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung memvonis bebas Andri Wibawa dan pengusaha pengadaan barang bantuan sosial (bansos) Covid-19, M Totoh Gunawan.

Sebelumnya, keduanya didakwa atas perkara korupsi dalam pengadaan bansos Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Majelis hakim menilai, Andri Wibawa yang merupakan anak dari Bupati nonaktif Bandung Barat Aa Umbara dan M Totoh Gunawan tidak terbukti bersalah.

Baca juga: Bupati Nonaktif Bandung Barat Aa Umbara Divonis 5 Tahun Penjara

"Terdakwa tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal," kata Ketua Majelis Hakim Surachmat di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, seperti dikutip Antara, Kamis (4/11/2021).

Atas hal tersebut, hakim meminta agar kedua terdakwa segera dibebaskan dari penahanan yang kini tengah dijalani.

Andri dan M Totoh diketahui sedang mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Bandung.

"Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum. Memerintahkan terdakwa dibebaskan segera setelah putusan ini diucapkan," kata Surachmat.

Baca juga: Anak dan Terdakwa Penyuap Bupati Bandung Barat Aa Umbara Divonis Bebas, KPK Pikir-pikir

Sebelumnya, Andri dan M Totoh didakwa melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.

Menurut jaksa, keduanya terlibat dalam perkara korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.

Dalam perkara ini ada tiga orang terdakwa, yakni Aa Umbara, Andri Wibawa, dan M Totoh Gunawan.

Dari tiga terdakwa itu, hanya satu terdakwa yang dijatuhi hukuman, yakni Aa Umbara yang disebut mengatur pengadaan bansos Covid-19 tersebut.

Aa Umbara divonis 5 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, Aa juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2,7 miliar.

Hakim menyatakan, Aa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai dakwaan kesatu dan kedua, yakni Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Ingin Libatkan Megawati dalam Penyusunan Kabinet, Gibran: Semuanya Kami Mintain Masukan

Prabowo Ingin Libatkan Megawati dalam Penyusunan Kabinet, Gibran: Semuanya Kami Mintain Masukan

Regional
Perjuangan Guru Erni Seberangi Lautan demi Mengajar, Perahu yang Dinaiki Pernah Terbalik

Perjuangan Guru Erni Seberangi Lautan demi Mengajar, Perahu yang Dinaiki Pernah Terbalik

Regional
Cekcok dengan Ibunya, Mahasiswa di Banjarmasin Ditemukan Tewas Gantung Diri

Cekcok dengan Ibunya, Mahasiswa di Banjarmasin Ditemukan Tewas Gantung Diri

Regional
Banjir Rendam Sekolah di Maja Lebak, Semua Murid Diliburkan

Banjir Rendam Sekolah di Maja Lebak, Semua Murid Diliburkan

Regional
Untidar Magelang Kini Jadi BLU, Rektor Klaim UKT Tak Naik

Untidar Magelang Kini Jadi BLU, Rektor Klaim UKT Tak Naik

Regional
Kisah Siswa SDN 104 Krui, Naik ke Bukit Cari Sinyal Belajar 'Online' buat Ujian

Kisah Siswa SDN 104 Krui, Naik ke Bukit Cari Sinyal Belajar "Online" buat Ujian

Regional
Kisruh Penerima KIP Kuliah di Undip Semarang, Ini Penjelasan Pihak Kampus

Kisruh Penerima KIP Kuliah di Undip Semarang, Ini Penjelasan Pihak Kampus

Regional
Korupsi BLT Covid-19, Mantan Kades di Tangerang Divonis 2,5 Tahun Penjara

Korupsi BLT Covid-19, Mantan Kades di Tangerang Divonis 2,5 Tahun Penjara

Regional
28 Calon TKI Ilegal yang Akan Berangkat ke Malaysia Diselamatkan di Pesisir Nunukan

28 Calon TKI Ilegal yang Akan Berangkat ke Malaysia Diselamatkan di Pesisir Nunukan

Regional
Santap Jamur Liar dari Pekarangan Rumah, Sekeluarga di Cilacap Keracunan

Santap Jamur Liar dari Pekarangan Rumah, Sekeluarga di Cilacap Keracunan

Regional
Jalan Rangkasbitung-Bogor Longsor, Kendaraan Roda Empat Dialihkan ke Jalur Alternatif

Jalan Rangkasbitung-Bogor Longsor, Kendaraan Roda Empat Dialihkan ke Jalur Alternatif

Regional
Calon Perseorangan Pilkada Sumbar 2024 Butuh 347.532 Dukungan

Calon Perseorangan Pilkada Sumbar 2024 Butuh 347.532 Dukungan

Regional
Ingin Diresmikan Jokowi, Pembangunan Bendungan Keureto Aceh Dikebut

Ingin Diresmikan Jokowi, Pembangunan Bendungan Keureto Aceh Dikebut

Regional
Rugikan Negara Rp 8,5 Miliar, Mantan Dirut PDAM Kabupaten Semarang Ditahan

Rugikan Negara Rp 8,5 Miliar, Mantan Dirut PDAM Kabupaten Semarang Ditahan

Regional
Kebakaran Kapal Wisata di Labuan Bajo Diduga akibat Korsleting di Ruang Mesin

Kebakaran Kapal Wisata di Labuan Bajo Diduga akibat Korsleting di Ruang Mesin

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com