Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru SMP yang Diduga Aniaya Siswa hingga Tewas Dijerat UU Perlindungan Anak

Kompas.com - 03/11/2021, 07:39 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Polres Alor mendalami kasus tewasnya MM (13), siswa salah satu SMP Negeri di Kecamatan Alor Timur, Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT).

MM diduga tewas setelah dianiaya gurunya berinisial SK (40). Polers Alor telah menetapkan SK sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Baca juga: Meski Tidak Berstatus Tersangka, Guru yang Diduga Menganiaya Siswa SMP hingga Tewas Ditahan

Kapolres Alor AKBP Agustinus Christmas mengatakan, polisi menjerat SK dengan sejumlah pasal.

Di antaranya, Pasal 80 Ayat 1 juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP atau Pasal 351 Ayat 1 KUHP Junto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

"Yang kita gunakan ini pasal alternatif. Kasus ini lex spesialis menggunakan UU Perlindungan Anak," ungkap Agustinus, kepada Kompas.com, Rabu (3/11/2021).

Menurut Agustinus, dalam penetapan status tersangka terhadap SK, polisi memasukkan lex spesialis pasal dalam UU Perlindungan Anak atau Pasal 351 KUHP.

Khusus untuk UU Perlindungan Anak, ancaman hukumannya tiga tahun, enam bulan penjara. Kemudian Pasal 351 KUHP ancaman hukumannya dua tahun, delapan bulan penjara.

"Namun, sesuai Pasal 21 KUHAP bahwa kasus 351 meskipun ancaman hukuman di bawah lima tahun, pengecualian tersangka SK dapat ditahan," ujar Agustinus.

Saat ini, kata dia, penyidik sedang merampungkan berkas perkara kasus itu, sambil menunggu hasil otopsi jenazah MM.

Sebelumnya, MM (13), siswa SMP Negeri di Kecamatan Alor Timur, Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), meninggal diduga dianiaya oleh gurunya, SK (40).

Baca juga: Guru yang Diduga Pukul Muridnya hingga Tewas di Alor Resmi Jadi Tersangka

Siswa kelas 1 SMP itu sempat menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kalabahi Alor sebelum dinyatakan meninggal.

"Korban sempat dirawat sejak dua hari lalu di rumah sakit dan akhirnya meninggal dunia tadi pagi sekitar pukul 10.00 Wita," ungkap Kapolres Alor AKBP Agustinus Christmas, kepada Kompas.com, Selasa (26/10/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

301 KK Warga Desa Laingpatehi dan Pumpente di Pulau Ruang Akan Direlokasi, Pemprov Sulut: Mereka Siap

301 KK Warga Desa Laingpatehi dan Pumpente di Pulau Ruang Akan Direlokasi, Pemprov Sulut: Mereka Siap

Regional
Jumlah Siswa Tak Sebanding dengan Sekolah, Mbak Ita Akan Tambah 3 SMP pada 2025

Jumlah Siswa Tak Sebanding dengan Sekolah, Mbak Ita Akan Tambah 3 SMP pada 2025

Regional
Guru PPPK di Semarang Mengeluh Gaji Belum Cair, Wali Kota: Laporan Belum Masuk

Guru PPPK di Semarang Mengeluh Gaji Belum Cair, Wali Kota: Laporan Belum Masuk

Regional
3 Eks Pegawai BP2MI Bandara Soekarno-Hatta Dituntut 1,5 Tahun Penjara

3 Eks Pegawai BP2MI Bandara Soekarno-Hatta Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Regional
Saat Keluarga Dokter Wisnu Titip Surat untuk Presiden Jokowi, Minta Bantuan Pencarian

Saat Keluarga Dokter Wisnu Titip Surat untuk Presiden Jokowi, Minta Bantuan Pencarian

Regional
Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara, Kejati Sumbar Panggil Bupati Solok Selatan

Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara, Kejati Sumbar Panggil Bupati Solok Selatan

Regional
Mantan Walkot Tangerang Maju sebagai Calon Gubernur Banten

Mantan Walkot Tangerang Maju sebagai Calon Gubernur Banten

Regional
Jumlah Pengangguran di Banten Tertinggi se-Indonesia

Jumlah Pengangguran di Banten Tertinggi se-Indonesia

Regional
Konten Judi 'Online' dan Hoaks Pemilu Terdeteksi, Kapolda Lampung: Akun Palsu Cari Keuntungan Trafik

Konten Judi "Online" dan Hoaks Pemilu Terdeteksi, Kapolda Lampung: Akun Palsu Cari Keuntungan Trafik

Regional
Ditinggal Berkebun, Rumah Warga Kabupaten Semarang Ludes Terbakar

Ditinggal Berkebun, Rumah Warga Kabupaten Semarang Ludes Terbakar

Regional
Jateng Mulai Kemarau Bulan Mei, Pemprov Antisipasi Risiko Kekeringan

Jateng Mulai Kemarau Bulan Mei, Pemprov Antisipasi Risiko Kekeringan

Regional
Tingkatkan Kesejahteraan ASN-Pensiunan, Pemprov Sumut dan Taspen Sosialisasikan Program JKK hingga JKM

Tingkatkan Kesejahteraan ASN-Pensiunan, Pemprov Sumut dan Taspen Sosialisasikan Program JKK hingga JKM

Regional
Guru di Pontianak yang Cabuli Siswinya hingga Hamil Divonis 12 Tahun Penjara

Guru di Pontianak yang Cabuli Siswinya hingga Hamil Divonis 12 Tahun Penjara

Regional
Dukung Bupati Blora, FKDT Siap Laksanakan Program 'Sekolah Sisan Ngaji'

Dukung Bupati Blora, FKDT Siap Laksanakan Program "Sekolah Sisan Ngaji"

Regional
Misteri Kematian Dimas di Kayong Utara, Polisi Pastikan Kecelakaan Tunggal

Misteri Kematian Dimas di Kayong Utara, Polisi Pastikan Kecelakaan Tunggal

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com