SAMARINDA, KOMPAS.com - Tindak pidana atau kejahatan di kawasan perairan Kalimantan Timur (Kaltim) rawan terjadi.
Baru-baru ini, Direktorat Polisi Air dan Udara (Dit Polairud) Polda Kaltim menangkap pelaku penangkapan ikan hias terlindungi dengan bahan kimia di kawasan perairan Manimbora, Kabupaten Berau, Jumat (29/10/2021).
Tidak hanya itu, beberapa waktu sebelumnya Polda Kaltim juga mengungkap penyelundupan narkoba dari Kalimantan Utara (Kaltara) hingga pencurian ikan (ilegal fishing).
Karena berbagai kejahatan tersebut, Polda Kaltim memberi perhatian khusus.
"Kami beri atensi khusus untuk kawasan perairan Kaltim," ungkap Dir Polairud Polda Kaltim Kombes Pol Tatar Nugroho saat dikonfirmasi, Selasa (2/11/2021) sore.
Baca juga: Modus Pencurian Jeep Rubicon di Solo: Mobil Ditempeli GPS, Share Loc, Lalu Dibawa
Tatar menjelaskan pihaknya sudah melakukan patroli rutin guna memantau kejahatan tersebut.
Selain patroli, pihaknya juga sudah melakukan pemetaan lokasi perairan yang kerap terjadi.
Perhatian khusus bakal terkosentrasi di Perairan Berau karena keindahan bawah laut dan potensi kerusakan karena penangkapan ikan menggunakan bahan kimia.
Di kawasan itu, kata Tatar timnya sering mendapati pelaku menangkap ikan dengan bahan kimia potasium sianida yang merusak ekosistem lautan.
"Kami akan terus melakukan patroli di perairan yang kerap dijadikan lokasi itu, memang di perairan Berau tersimpan biota laut yang beragam," tegas dia.
Baca juga: Polda Kaltim Bekuk Nelayan Asal Bali di Perairan Berau, Amankan 860 Ikan Hias Dilindungi
Diberitakan sebelumnya, Dit Polairud Polda Kaltim membekuk pelaku inisial AS (40) di kawasan perairan Manimbora, Kabupaten Berau karena menangkap ikan hias dilindungi menggunakan potasium sianida, Jumat pekan lalu.
Petugas turut mengamankan barang bukti ikan hias sebanyak 860 ekor seperti ikan angel napoleon, buston, keranjang bali dan gobi kuning.
Sebanyak 852 ekor kami lepas ke laut. Sementara delapan ekor kami sisihkan untuk keperluan uji laboratorium dan barang bukti persidangan.
Kini AS telah ditetapkan tersangka. AS terancam dijerat Pasal 84 ayat 1 juncto Pasal 8 Ayat 1 UU Nomor 31/2004 tentang Perikanan dengan kurungan penjara maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1,2 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.