GRESIK, KOMPAS.com - Rumah Tahanan Kelas IIB Gresik, Jawa Timur, menyita 135 unit ponsel yang hendak diselundupkan kepada narapidana. Ratusan ponsel itu disita dalam razia yang berlangsung dari Februari hingga Oktober 2021.
Ponsel sitaan itu dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam akuarium berisi air asin pada Selasa (2/11/2021). Pemusnahan ponsel itu disaksikan sejumlah pihak, termasuk para warga binaan Rutan Gresik.
Baca juga: Mengenal Tradisi Gulat Okol dari Gresik yang Ditetapkan Jadi Warisan Budaya Tak Benda Nasional
"Tujuannya (dimasukkan akuarium), memastikan prasangka buruk handphone itu balik ke warga binaan. Jadi disaksikan bersama," ujar Kepala Rutan Kelas IIB Gresik Aris Sakuriyadi, saat dihubungi, Selasa.
Aris menjelaskan, razia dan pemusnahan itu dilakukan sebagai bentuk keseriusan pihak rutan memerangi penyelundupan ponsel ke Rutan Gresik. Sesuai aturan, warga binaan dilarang menggunakan ponsel.
"Jadi ini sebagai bentuk komitmen dan kesungguhan dari kami dalam memberantas handphone. Karena handphone barang terlarang, dan banyak nilai negatif yang ditimbulkan," kata Aris.
Aris menegaskan, petugas rutan tak akan lelah memberantas peredaran ponsel selundupan milik warga binaan. Hal itu dilakukan agar suasana dan keamanan di Rutan Gresik tetap kondusif.
"Kami tidak akan pernah berhenti untuk melakukan razia dan penertiban, demi terciptanya Rutan Gresik yang kondusif dan aman dari barang-barang yang dilarang," tutur Aris.
Baca juga: Sebuah Pabrik Tekstil di Gresik Terbakar, Tidak Ada Korban Jiwa
Sebelum dimasukkan ke dalam akuarium berisi air asin, ponsel yang disita terlebih dulu dipukul menggunakan palu.
Setelah itu, petugas memasukkan ponsel ke akuarium berisi air asin untuk memastikan gawai itu tak berfungsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.