Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SD Negeri di Tangerang Ini Disegel Ahli Waris Lahan, Murid Batal PTM

Kompas.com - 27/10/2021, 08:44 WIB
Abba Gabrillin

Editor

Sumber Antara

TANGERANG, KOMPAS.com - Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kiarapayung, Kabupaten Tangerang, Banten, disegel oleh sejumlah orang yang mengklaim sebagai ahli waris lahan sekolah tersebut.

Sekretaris Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Tangerang Fahrudin menyesalkan adanya penyegelan sekolah tersebut.

Apalagi, akibat penyegelan, para murid SDN Kiarapayung tidak dapat melakukan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.

"Menurut saya, gunakan kearifan lokal supaya anak-anak tetap sekolah. Pemda juga akan berusaha menyelesaikan masalah ini. Kasihan para siswa sejak pandemi Covid-19, selama 1 tahun lebih, tidak belajar tatap muka," kata Fahrudin seperti dikutip dari Antara, Selasa (26/10/2021).

Baca juga: Ini Nomor Kontak Darurat bagi Warga yang Terkena Bencana di Kota Tangerang

Fahrudin prihatin setelah melihat kondisi siswa-siswi SDN Kiarapayung di Kecamatan Pakuhaji, yang saat ini tidak bisa ikut PTM terbatas di hari pertama.

"Sekolah mereka telah disegel oleh pihak ahli waris lahan, karena masih disengketakan," kata dia.

Fahrudin membenarkan bahwa gedung SDN Kiarapayung tersebut telah dimenangkan oleh ahli waris di pengadilan dan pihaknya telah menerima putusan tersebut.

Pemkab Tangerang, menurut Fahrudin, siap untuk melakukan penyelesaian pembayaran ganti rugi lahan itu.

"Ya (lagi dianggarkan). Kasihan anak-anak yang mau PTM tertunda. Yang sekolah juga masyarakat daerah itu juga kan. Artinya, ada kearifan lokal, itu saja yang saya harapkan," ujar Fahrudin.

Baca juga: Senangnya Anak SD di Kota Tangerang Kembali ke Sekolah Setelah Dua Tahun Belajar Online

Sebelumnya, Muhidin yang mengaku sebagai ahli waris tanah menjelaskan bahwa sudah ada putusan pengadilan yang menyatakan kepemilikan tanah yang digunakan oleh SDN Kiarapayung.

"Sejak awal gugatan di tahun 2019 sampai putusan pengadilan pada 9 Juni 2020, telah dimenangkan ahli waris terkait hak atas lahan. Lahan yang menjadi sengketa itu seluas lebih kurang 3.000 meter yang dipakai sekolah," kata Muhidin.

Ia mengatakan, penyegelan sekolah itu terpaksa dilakukan karena tidak ada titik temu antara Pemkab Tangerang dan ahli waris terkait dana pengganti hak atas tanah yang telah dipakai untuk sekolah tersebut.

"Selama ini belum ada upaya dari pemerintah daerah terkait upaya pemanggilan ahli waris terhadap putusan dari pengadilan ini," ujar Muhidin.

Menurut dia, hingga saat ini dari Pemkab Tangerang maupun Bupati Ahmed Zaki Iskandar tidak ada upaya baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

"Kalau kami menuntut agar Pemda melakukan ganti rugi, karena sudah 45 tahun berdiri tanpa ada koordinasi dengan ahli waris," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Regional
Pilkada Bangka Selatan, PDIP Berpotensi Usung Kembali Petahana Riza-Debby

Pilkada Bangka Selatan, PDIP Berpotensi Usung Kembali Petahana Riza-Debby

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com