BLORA, KOMPAS.com - Sebanyak dua tersangka kepemilikan senjata api (senpi) ilegal telah diamankan oleh Polres Rembang, Jawa Tengah.
Salah seorang tersangka berinisial JW mengaku memiliki senjata tersebut baru sekitar enam bulan.
Menurutnya, senpi ilegal yang didapat dari seseorang berinisial S asal Tuban, tidak pernah digunakannya untuk menakut-nakuti orang lain.
"Dikoleksi, ya enggak dibawa ke mana-mana, ya biasanya saya simpan di rumah," ucap dia saat Polres Rembang menggelar ungkap kasus dugaan kepemilikan senpi ilegal di Mapolres Rembang, Senin (25/10/2021).
Baca juga: Ditangkap karena Kasus Tambang Liar, Pria Ini Ternyata Miliki Senpi Ilegal
JW mengatakan senjata jenis air soft gun yang dimilikinya pernah digunakan untuk menembak di tempat pemukiman.
"Pernah tak coba dua kali, di tempat permukiman jauh dari warga, cuman terdengar suaranya meletus. Sasarannya ke atas, pakai peluru hampa," kata dia.
JW mendapatkan senpi tersebut dengan cara membelinya dari seorang tersangka lainnya yang berinisial S dengan harga Rp 7,5 juta.
Sementara itu, S mengaku membeli senjata api tersebut secara online melalui e-commerce.
"Kalau unit soft gun Rp 3,5 juta, peluru saya beli Rp 2,5 juta dapat 6 butir," ujar dia.
Baca juga: Polisi Sita 23 Kg Sabu dan 1 Senpi, 8 Pelaku Kasus Narkoba Ditangkap, Salah Satunya Perempuan
Selanjutnya, S merakit senjata api dengan mengikuti tutorial dari aplikasi video online.
"Modifikasi senjata soft gun ke senjata api lihat di YouTube," kata dia.