Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Kasus Konsumen Klinik Kecantikan Jadi Tersangka UU ITE, Curhat di Medsos dan Dituntut 1 Tahun Penjara

Kompas.com - 23/10/2021, 07:27 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Stela Monica, konsumen klinik kecantikan dituntut 1 tahun penjara karena dianggap melakukan pencemaran nama baik klinik kecantikan L'Viors, Surabaya, Jawa Timur.

Tuntutan itu disampaikan jaksa penuntut umum dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis (21/10/2021).

Jaksa menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Baca juga: Dituntut 1 Tahun Penjara, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Klinik Kecantikan di Surabaya: Enggak Adil...

Unggah curhatan di media sosial

Kasus Stela bergulir sejak ia mengunggah tangkapan layar di akun Instagrmnya pada 27 Desemeber 2019.

Tangkapan layar tersebut berisi percakapan Stela dengan dokter kulit terkait kondisi kulit wajahnya pasca-perawatan di Klinik L.

Melihat kondisi wajah SM, dalam percakapan tersebut, dokter kulit menyarankan sebuah produk. Unggahan tersebut direspon oleh teman-teman Stela dengan berbagi pengalaman.

Unggahan tersebut ternyata berbuntut panjang.

Baca juga: Curhat Hasil Perawatan di Medsos, Mantan Klien Klinik Kecantikan Dituntut 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Juta

Pada 21 Januari 2020, Stelah menerima somasi dari pengacara Klinik L'Viors, Surabaya.

Ia didesak untuk meminta maaf secara terbuka kepada publik melalui media massa dengan syarat ditampilkan di setengah halaman.

Permintaan maaf tersebut harus diterbitkan sebanyak tiga kali di media massa.

Karena desakan tersebut memberatkan Stela secara finansial, maka ia mengunggah permintaan maaf kepada klinik tersebut dengan wajah dalam kondisi pacsa-perawatan.

Stela diminta pihak klinik untuk menghapus video tersebut.

Baca juga: Kasus Pencemaran Nama Baik Klinik Kecantikan lewat Medsos di Surabaya, Hakim Tolak Eksepsi Kuasa Hukum Terdakwa

Pada 7 Oktober 2020, Stela dilaporkan klinik kecantikan tersebut ke Polda Jatim dan ditetapkan sebagai tersangka.

Ia dijerat dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atas tuduhan pencemaran nama baik.
Ia telah menjalani sidang perdana pada Kamis (22/4/2021) di Pengadilan Negeri Surabaya.

Pihak klinik sebut bukan bentuk kriminalisai

Ilustrasi UU ITEKompas.com/Wahyunanda Kusuma Ilustrasi UU ITE
Terkait kasus tersebut, Klinuk Kecantikan L'viors Surabaya angkat suara.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bersengketa di MK, Penetapan Kursi DPRD Bangka Belitung Tertunda

Bersengketa di MK, Penetapan Kursi DPRD Bangka Belitung Tertunda

Regional
Banjir Luwu, Korban Meninggal Jadi 10 Orang, 2 Masih Dicari

Banjir Luwu, Korban Meninggal Jadi 10 Orang, 2 Masih Dicari

Regional
Capaian Keuangan Sumsel, Nilai Ekspor 503,09 Juta Dollar AS hingga NTUP Naik 1,5 Persen 

Capaian Keuangan Sumsel, Nilai Ekspor 503,09 Juta Dollar AS hingga NTUP Naik 1,5 Persen 

Regional
Pemprov Sumsel dan Pemerintah Kanada Perkuat Kerja Sama Tangani Perubahan Iklim lewat Sektor Pertanian

Pemprov Sumsel dan Pemerintah Kanada Perkuat Kerja Sama Tangani Perubahan Iklim lewat Sektor Pertanian

Regional
Gempa Bumi Magnitudo 4,9 Guncang Sumba Barat Daya NTT

Gempa Bumi Magnitudo 4,9 Guncang Sumba Barat Daya NTT

Regional
Seorang Ibu di Kupang Potong Tangan Anaknya hingga Nyaris Putus

Seorang Ibu di Kupang Potong Tangan Anaknya hingga Nyaris Putus

Regional
Aktivitas Gunung Ile Lewotolok Meningkat dalam Tiga Hari Terakhir, Status Siaga

Aktivitas Gunung Ile Lewotolok Meningkat dalam Tiga Hari Terakhir, Status Siaga

Regional
3 Tahun Bersembunyi Usai Membakar Rumah dan Sepeda Motor, 7 Pria di NTT Serahkan Diri ke Polisi

3 Tahun Bersembunyi Usai Membakar Rumah dan Sepeda Motor, 7 Pria di NTT Serahkan Diri ke Polisi

Regional
Jaksa Beberkan Dugaan Korupsi Kades Wailebe NTT yang Ditetapkan Jadi Tersangka

Jaksa Beberkan Dugaan Korupsi Kades Wailebe NTT yang Ditetapkan Jadi Tersangka

Regional
Perkembangan Situasi di Intan Jaya, TNI-Polri Berhasil Evakuasi Jenazah Warga yang Ditembak KKB

Perkembangan Situasi di Intan Jaya, TNI-Polri Berhasil Evakuasi Jenazah Warga yang Ditembak KKB

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Malam Ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Malam Ini Hujan Ringan

Regional
Antisipasi Meroketnya Harga Pangan, Alokasi Pupuk Ditambah 9,55 Juta Ton

Antisipasi Meroketnya Harga Pangan, Alokasi Pupuk Ditambah 9,55 Juta Ton

Regional
KPU Sikka Tetapkan 35 Caleg Terpilih Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

KPU Sikka Tetapkan 35 Caleg Terpilih Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

Regional
Perempuan di Bawah Umur Diperkosa 7 Pria di Pantai, Sempat Dicekoki Miras

Perempuan di Bawah Umur Diperkosa 7 Pria di Pantai, Sempat Dicekoki Miras

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com