Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pembunuhan Gajah di Aceh, 5 Terdakwa Jalani Sidang Perdana

Kompas.com - 22/10/2021, 15:49 WIB
Abba Gabrillin

Editor

Sumber Antara

BANDA ACEH, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Idi, Aceh Timur, mulai menyidangkan sidang kasus pembunuhan gajah sumatera yang ditemukan tanpa kepala, Kamis (21/10/2021).

Ada lima orang terdakwa dalam kasus ini.

Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Apriyanti dan didampingi Ike Ari Kesuma dan Zaki Anwar, masing-masing sebagai hakim anggota.

Baca juga: 5 Pembunuh Gajah di Aceh Timur Ditangkap, Ini Peran Setiap Pelaku Saat Beraksi

Jaksa Muhammad Iqbal dan Harry Arfhan dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur membacakan surat dakwaan dalam sidang perdana.

Adapun kelima terdakwa mengikuti persidangan dari Lembaga Pemasyarakatan Idi, Aceh Timur.

Kelima terdakwa yakni Rinaldi Antonius bin A Karim Burhan, Jainal alias Zainon alias Dekgam bin Yunus, Soni bin Sanusi, Jeffri Zulkarnaen bin Fauzi Umar Badib, serta terdakwa Edy Murdani bin Mahmud.

Baca juga: Kasus Pemotongan Kepala Gajah di Aceh, Tersadis dalam 10 Tahun, Salah Satu Pelaku Beraksi Sejak 2017

Sidang digelar dengan empat perkara terpisah.

Dalam surat dakwaan, jaksa menyebutkan bahwa para terdakwa terlibat pembunuhan gajah dan perdagangan gading satwa dilindungi tersebut dengan maksud mencari keuntungan pribadi.

Perbuatan para terdakwa dinilai melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf d jo Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga: Sering Jadi Sasaran Perburuan Liar, Faktanya Gajah Memiliki Banyak Manfaat bagi Kehidupan

Usai mendengarkan dakwaan JPU, majelis hakim menanyakan apakah para terdakwa keberatan terhadap dakwaan.

Kemudian, para terdakwa menjawab tidak keberatan.

Selanjutnya, jaksa meminta waktu sepekan untuk menghadirkan saksi.

Majelis hakim akan melanjutkan sidang pada 27 Oktober 2021.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Timur Wendy Yuhfrizal mengatakan, sidang perdana sesuai jadwal hanya pembacaan dakwaan terhadap lima terdakwa.

"Hari ini materi sidang pembacaan dakwaan. Agenda sidang lanjutan menghadirkan keterangan saksi. Saksi lebih dari empat orang, maka pemanggilan akan dilakukan secara bertahap," kata Wendi Yuhfrizal seperti dikutip dari Antara, Kamis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Galang Dukungan ke PAN, Ngesti Sempat Bertemu Bakal Cawabup Semarang Nur Arifah

Galang Dukungan ke PAN, Ngesti Sempat Bertemu Bakal Cawabup Semarang Nur Arifah

Regional
KKB Tembak dan Bakar Jasad Sopir di Paniai

KKB Tembak dan Bakar Jasad Sopir di Paniai

Regional
Melaut Saat Cuaca Buruk, 3 Nelayan di Banda Maluku Tengah Hilang

Melaut Saat Cuaca Buruk, 3 Nelayan di Banda Maluku Tengah Hilang

Regional
Bea Cukai Labuan Bajo Musnahkan Minuman Alkohol dan Rokok Ilegal Senilai Lebih dari Rp 1 Miliar

Bea Cukai Labuan Bajo Musnahkan Minuman Alkohol dan Rokok Ilegal Senilai Lebih dari Rp 1 Miliar

Regional
Mobil Pikap Angkut 20 Penumpang Terbalik di Mataram, 8 Orang Luka-luka

Mobil Pikap Angkut 20 Penumpang Terbalik di Mataram, 8 Orang Luka-luka

Regional
Tabrakan Sepeda Motor yang Dikendarai 4 Remaja di NTT, 1 Tewas dan 3 Luka

Tabrakan Sepeda Motor yang Dikendarai 4 Remaja di NTT, 1 Tewas dan 3 Luka

Regional
Pengamat: Penambahan Rombel dan Sekolah Gratis di Kota Tangerang Bisa Jadi Solusi asalkan Transparan

Pengamat: Penambahan Rombel dan Sekolah Gratis di Kota Tangerang Bisa Jadi Solusi asalkan Transparan

Regional
Seorang Driver Ojol di Malang Bunuh Diri Lompat ke Rel Kereta Api, Tubuh Terseret 200 Meter

Seorang Driver Ojol di Malang Bunuh Diri Lompat ke Rel Kereta Api, Tubuh Terseret 200 Meter

Regional
Tak Hanya Antar Obat, Ojol Lokal Ini Layani Jaga Pasien di RS

Tak Hanya Antar Obat, Ojol Lokal Ini Layani Jaga Pasien di RS

Regional
Tersangka Penganiayaan Bos Rental Mobil di Pati Bertambah 1 Orang, Ini Perannya

Tersangka Penganiayaan Bos Rental Mobil di Pati Bertambah 1 Orang, Ini Perannya

Regional
Pemkab Flores Timur Segera Tetapkan Siaga Darurat Bencana Erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki

Pemkab Flores Timur Segera Tetapkan Siaga Darurat Bencana Erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki

Regional
Kapal Mati Mesin di Perairan Pulau Sukun NTT, 18 Penumpang Selamat

Kapal Mati Mesin di Perairan Pulau Sukun NTT, 18 Penumpang Selamat

Regional
Diduga Ada Monopoli dari Penentuan Harga Tiket Penyeberangan Batam-Singapura

Diduga Ada Monopoli dari Penentuan Harga Tiket Penyeberangan Batam-Singapura

Regional
Kasus Bupati Halmahera Utara Kejar Mahasiswa Pakai Parang, Polisi Periksa 9 Saksi

Kasus Bupati Halmahera Utara Kejar Mahasiswa Pakai Parang, Polisi Periksa 9 Saksi

Regional
Pilkada 2024, KPU Sikka Ingatkan PPK dan PPS Kerja Sesuai Aturan

Pilkada 2024, KPU Sikka Ingatkan PPK dan PPS Kerja Sesuai Aturan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com