BANDUNG, KOMPAS.com - Sebanyak 89 orang diamankan pasca-penggerebekan kantor pinjaman online (pinjol) di Sleman, Yogyakarta, Kamis (14/10/2021).
Puluhan orang yang terdiri dari pria dan wanita itu dibawa dari Yogyakarta ke Kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar, Bandung, dengan menggunakan tiga bus dan dua truk kepolisian, Jumat (15/10/2021).
Baca juga: Saat Aparat Polda Jabar dan DIY Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Sleman, Ini Temuan Polisi
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Ajun Komisaris Besar Polisi Roland Ronaldy mengatakan, dari 23 aplikasi pinjaman online itu, hanya satu yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sedangkan sisanya ilegal.
Baca juga: Pegawai Kantor Pinjol Ilegal yang Digerebek Polisi Ada yang Baru Kerja 2 Hari, Gajinya UMR Yogya
Menurut Roland, para debt collector pinjol ini kerap mengancam nasabahnya.
Hal tersebut terungkap dari barang bukti alat yang didapatkan pihak kepolisian.
"Iya (melakukan ancaman), dari hasil device yang kita dapatkan, PC-nya juga. Kita dapatkan pengancaman-pengancaman ke beberapa nasabah," kata Roland di Mapolda Jabar, Jumat.
Bentuk ancamannya bervariasi, mulai dari paksaan hingga mencaci maki nasabah agar mereka untuk membayar uang pinjaman.
Nasabah depresi
Akibat cara menagih yang seperti itu, nasabah pinjol ilegal itu mengalami tekanan dan depresi hingga harus dilarikan ke rumah sakit.
"Sampai dengan korban ini masuk rumah sakit karena merasa terancam, depresi sehingga masuk RS. Untuk itu, kita sudah menemukan dari korban tersebut ada empat orang yang terlibat langsung. Sedangkan sisanya lakukan pemeriksaan," ujar Roland.
Dari penggerebekan itu, polisi juga menyita 105 unit PC dan ponsel.
Roland mengimbau masyarakat yang pernah menjadi korban pinjol ilegal yang mendapatkan ancaman untuk segera melaporkan ke Ditreskrimsus Polda Jabar.
"Silakan masyarakat yang pernah menjadi korban berkoordinasi kepada kami Krimsus Polda Jabar untuk nanti kita bisa lihat kembali apakah nasabah yang merasa terancam ini pelakunya adalah yang sudah kita amankan sekarang," ucap Roland.
Diberitakan sebelumnya, Unit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar mengungkap pinjaman online (pinjol) ilegal di Sleman, Yogyakarta, Kamis. Puluhan orang diamankan petugas.
Direktur Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Pol Arif Rahman mengatakan, kantor pinjol ini membawahkan 23 aplikasi pinjol ilegal dan satu yang terdaftar di OJK.