Salin Artikel

Pinjol yang Digerebek di Yogyakarta Ancam dan Maki Nasabah Saat Tagih Utang hingga Depresi dan Masuk RS

Puluhan orang yang terdiri dari pria dan wanita itu dibawa dari Yogyakarta ke Kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar, Bandung, dengan menggunakan tiga bus dan dua truk kepolisian, Jumat (15/10/2021).

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Ajun Komisaris Besar Polisi Roland Ronaldy mengatakan, dari 23 aplikasi pinjaman online itu, hanya satu yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sedangkan sisanya ilegal.

Menurut Roland, para debt collector pinjol ini kerap mengancam nasabahnya.

Hal tersebut terungkap dari barang bukti alat yang didapatkan pihak kepolisian.

"Iya (melakukan ancaman), dari hasil device yang kita dapatkan, PC-nya juga. Kita dapatkan pengancaman-pengancaman ke beberapa nasabah," kata Roland di Mapolda Jabar, Jumat.

Bentuk ancamannya bervariasi, mulai dari paksaan hingga mencaci maki nasabah agar mereka untuk membayar uang pinjaman.

Nasabah depresi

Akibat cara menagih yang seperti itu, nasabah pinjol ilegal itu mengalami tekanan dan depresi hingga harus dilarikan ke rumah sakit.

"Sampai dengan korban ini masuk rumah sakit karena merasa terancam, depresi sehingga masuk RS. Untuk itu, kita sudah menemukan dari korban tersebut ada empat orang yang terlibat langsung. Sedangkan sisanya lakukan pemeriksaan," ujar Roland.

Dari penggerebekan itu, polisi juga menyita 105 unit PC dan ponsel.

Roland mengimbau masyarakat yang pernah menjadi korban pinjol ilegal yang mendapatkan ancaman untuk segera melaporkan ke Ditreskrimsus Polda Jabar.

"Silakan masyarakat yang pernah menjadi korban berkoordinasi kepada kami Krimsus Polda Jabar untuk nanti kita bisa lihat kembali apakah nasabah yang merasa terancam ini pelakunya adalah yang sudah kita amankan sekarang," ucap Roland.

Diberitakan sebelumnya, Unit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar mengungkap pinjaman online (pinjol) ilegal di Sleman, Yogyakarta, Kamis. Puluhan orang diamankan petugas.

Direktur Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Pol Arif Rahman mengatakan, kantor pinjol ini membawahkan 23 aplikasi pinjol ilegal dan satu yang terdaftar di OJK.

Pengungkapan ini berdasarkan laporan korban pinjol berinisial TM dengan nomor laporan LPB/828/X/2021/SPKT/POLDA JABAR, tanggal 14 Oktober 2021.

Saat ini korban dalam kondisi depresi dan mendapatkan perawatan di rumah sakit karena tekanan pinjol,

Berdasarkan penyelidikan, diketahui bahwa pelaku kolektor pinjol berada di Yogyakarta.

Ditreskrimsus kemudian berangkat ke sana, bekerja sama dengan Polda DIY hingga akhirnya menggerebek sebuah ruko di wilayah Samirono, Catur, Sleman, Yogyakarta.

Dalam kasus ini, polisi akan menerapkan Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (2) dan/atau Pasal 45 Jo Pasal 29 UU ITE No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE No. 11 Tahun 2008 dan/atau Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/15/153018778/pinjol-yang-digerebek-di-yogyakarta-ancam-dan-maki-nasabah-saat-tagih-utang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke