Pengungkapan ini berdasarkan laporan korban pinjol berinisial TM dengan nomor laporan LPB/828/X/2021/SPKT/POLDA JABAR, tanggal 14 Oktober 2021.
Saat ini korban dalam kondisi depresi dan mendapatkan perawatan di rumah sakit karena tekanan pinjol,
Berdasarkan penyelidikan, diketahui bahwa pelaku kolektor pinjol berada di Yogyakarta.
Ditreskrimsus kemudian berangkat ke sana, bekerja sama dengan Polda DIY hingga akhirnya menggerebek sebuah ruko di wilayah Samirono, Catur, Sleman, Yogyakarta.
Dalam kasus ini, polisi akan menerapkan Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (2) dan/atau Pasal 45 Jo Pasal 29 UU ITE No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE No. 11 Tahun 2008 dan/atau Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.