Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam Nota Pembelaan, Terdakwa Kasus Korupsi RSUP Sitanala Minta Dibebaskan

Kompas.com - 14/10/2021, 22:29 WIB
Rasyid Ridho,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan jasa cleaning service (CS) Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Sitanala, Kota Tangerang NA meminta majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Serang untuk dibebaskan.

Selain itu, terdakwa melalui penasehat hukumnya Dwi Heru Nugroho juga meminta pejabat pembuat komitmen (PPK) pada proyek pengadaan jasa kebersihan agar dimintai pertanggungjawabannya dihadapan hukum.

Baca juga: Jaksa Tuntut Dua Terdakwa Kasus Korupsi RSUP Sitanala 15 Bulan Penjara

"Kerugian negara yang timbul atas pekerjaan pengadaan jasa cleaning service maka yang bertanggungjawab adalah PPK, PPHP (pejabat penerima hasil pekerjaan) dan penyedia. Terdakwa sama sekali tidak ada dalam tahapan tersebut," kata Dwi saat membacakan pledoi atau nota pembelaannya dihadapan hakim. Kamis (14/10/2021).

Menurut Dwi, kasus dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 655 juta itu tidak lepas dari peran PPK dan PPHP.

Dwi juga menilai bahwa kliennya tidak terlibat dalam kontrak pekerjaan pengadaan jasa kebersihan pada tahun anggaran 2018.

Baca juga: Kejari Tangerang Limpahkan Berkas Kasus Korupsi di RSUP Sitanala ke PN Tipikor Serang

Disampaikan bahwa proses awal pelaksanaan kontrak, penilaian sampai dengan tahap serah terima pekerjaan tidak ada kaitannya dengan terdakwa NA.

"Terdakwa sama sekali tidak pernah terlibat dalam tahapan pasca kontrak mulai dari pembuatan kontrak sampai dengan pelaksanaan," ujar Dwi Heru.

Dikatakan Dwi, keputusan untuk memenangkan PT PBA dalam proses lelang cepat  merupakan keputusan bersama, bukan hanya terdakwa.

Untuk itu, Dwi beranggapan bahwa terdakwa NA tidak terlibat dalam kasus tersebut dan meminta kepada majelis hakim yang diketuai Slamet Widodo untuk membebaskan kliennya.

"Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan," ucapnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mantan Wabup Flores Timur Jadi Tersangka Korupsi Internet Desa

Mantan Wabup Flores Timur Jadi Tersangka Korupsi Internet Desa

Regional
Diantisipasi, Gangguan Pembangunan 23 Proyek Nasional di Sumsel

Diantisipasi, Gangguan Pembangunan 23 Proyek Nasional di Sumsel

Regional
Seleksi CASN 2024, Pemprov Jateng Dapat Kuota 4.446 Formasi

Seleksi CASN 2024, Pemprov Jateng Dapat Kuota 4.446 Formasi

Regional
Pabrik Bata Tutup, Gerai di Lampung Kurang Stok Jelang 'Back to School'

Pabrik Bata Tutup, Gerai di Lampung Kurang Stok Jelang "Back to School"

Regional
Mantan Sekda Babel Daftar Cagub Via Nasdem, Incar Wagub dari Belitung

Mantan Sekda Babel Daftar Cagub Via Nasdem, Incar Wagub dari Belitung

Regional
Kota Malang Raih Penghargaan PPD Tingkat Nasional Tahun 2024

Kota Malang Raih Penghargaan PPD Tingkat Nasional Tahun 2024

Regional
Pemkot Batam Beri Uang Saku Rp 1 juta untuk Setiap Calon Haji

Pemkot Batam Beri Uang Saku Rp 1 juta untuk Setiap Calon Haji

Regional
Ketua Kadin Kota Semarang Ambil Formulir Pendaftaran Penjaringan  Pilkada di PDI-P

Ketua Kadin Kota Semarang Ambil Formulir Pendaftaran Penjaringan Pilkada di PDI-P

Regional
Pilkada Kendal, Baru Wakil Bupati yang Daftar Bakal Calon Bupati di PDIP

Pilkada Kendal, Baru Wakil Bupati yang Daftar Bakal Calon Bupati di PDIP

Regional
Pilkada 2024: Istri Mantan Bupati Maluku Tengah Daftar Bacabup di Partai NasDem

Pilkada 2024: Istri Mantan Bupati Maluku Tengah Daftar Bacabup di Partai NasDem

Regional
Habis Nonton Kuda Lumping, Warga di Temanggung Diserang 17 Pelajar, Dikira Anggota Geng Lawan

Habis Nonton Kuda Lumping, Warga di Temanggung Diserang 17 Pelajar, Dikira Anggota Geng Lawan

Regional
Tim Hotman 911 Dampingi Keluarga Warga Aceh yang Tewas Diduga Dianiaya Polisi

Tim Hotman 911 Dampingi Keluarga Warga Aceh yang Tewas Diduga Dianiaya Polisi

Regional
Kisah Rusdianto 13 Tahun Jadi Relawan Tagana, Tak Hiraukan Gaji Kecil yang Penting Membantu

Kisah Rusdianto 13 Tahun Jadi Relawan Tagana, Tak Hiraukan Gaji Kecil yang Penting Membantu

Regional
Gangster Bersenjata Tajam Serang Warga Cilegon Banten, Dikejar Polisi

Gangster Bersenjata Tajam Serang Warga Cilegon Banten, Dikejar Polisi

Regional
Jembatan Sungai Babon Diperbaiki, Rekayasa Lalu Lintas di Jalur Pantura Semarang-Demak Disiapkan

Jembatan Sungai Babon Diperbaiki, Rekayasa Lalu Lintas di Jalur Pantura Semarang-Demak Disiapkan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com