Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkab Wonogiri Izinkan Warga Gelar Hajatan di Rumah, tapi...

Kompas.com - 11/10/2021, 22:44 WIB
Muhlis Al Alawi,
Dony Aprian

Tim Redaksi

WONOGIRI, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonogiri mengizinkan warganya menggelar hajatan di rumah setelah bumi gaplek masuk dalam PPKM level 2.

Hanya saja, warga masih tetap dilarang menggelar hiburan di hajatan lantaran berpotensi menimbulkan kerumunan.

“Semula kan nikah harus di KUA. Saat ini, kita sudah perbolehkan di rumah dengan batasan tamu tertentu. Tetapi tidak boleh ada hiburan,” kata Bupati Wonogiri Joko Sutopo kepada Kompas.com, Senin (11/10/2021).

Baca juga: Kabar Baik buat Warga Wonogiri, Resepsi Pernikahan Diizinkan, Simak Syaratnya

Pria yang akrab disapa Jekek ini menuturkan, hiburan yang digelar di tempat hajatan yang menjadi daya tarik sendiri bagi masyarakat.

Pasalnya, bisa jadi tamu yang tak diundang akan lebih banyak datang saat hiburan disajikan dalam sebuah hajatan.

“Bisa jadi tamu yang tak diundang akan lebih banyak dari tamu yang diundang karena jogetan dalam hiburannya,” ungkap Jekek.

Banyaknya tamu tak di undang yang datang pada acara hiburan di hajatan otomatis akan menimbulkan kerumunan yang berpotensi menjadi klaster penularan Covid-19.

Untuk itu, jelas Jekek, Pemkab Wonogiri masih melarang hiburan digelar dalam satu hajatan.

Bagi Jekek, pelonggaran dalam PPKM level dua bukan berarti warga dapat melakukan sesuatu sebebas-bebasnya.

Baca juga: Pemkab Wonogiri Bakal Tunda Pencairan Dana untuk Desa yang Capaian Vaksinasinya Rendah

Warga diminta tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan agar tak lagi terjadi penularan Covid-19 di masa PPKM level dua di Kabupaten Wonogiri.

“Masih ada tanggung jawab kolektif (tetap terapkan prokes) agar supaya kondisi level dua tetap terjaga. Begitu ada kerumunan maka potensi penularan covid-19 masih sangat mungkin terjadi,” demikian Jekek.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonogiri memberi lampu hijau untuk warga yang ingin menggelar resepsi pernikahan.

Namun, syarat utamanya yakni, capaian vaksinasi Covid-19 di desa atau kelurahan tempat warga yang akan menggelar resepsi pernikahan minimal 75 persen.

“Kami sudah masuk pada PPKM level dua maka harus ada kebijakan-kebijakan baru yang dilahirkan Pemkab Wonogiri. Salah satunya pelaksanaan hajatan kita longgarkan. Tetapi syaratnya, warga yang hendak mengadakan hajatan, maka desanya status capaian vaksinasinya minimal 75 persen,” ujar Jekek.

Pria yang akrab disapa Jekek itu menuturkan, kebijakan capaian vaksinasi minimal 75 persen menjadi prasyarat hajatan di suatu desa.

Tujuannya agar vaksinasi menjadi satu hal yang wajib bagi seluruh masyarakat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com