Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kabar Baik buat Warga Wonogiri, Resepsi Pernikahan Diizinkan, Simak Syaratnya

Kompas.com - 08/10/2021, 14:34 WIB
Muhlis Al Alawi,
Dony Aprian

Tim Redaksi

WONOGIRI, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonogiri memberi lampu hijau untuk warga yang ingin menggelar resepsi pernikahan.

Namun, syarat utamanya adalah capaian vaksinasi Covid-19 di desa atau kelurahan tempat warga yang akan menggelar resepsi pernikahan minimal 75 persen.

“Kami sudah masuk pada PPKM level dua maka harus ada kebijakan-kebijakan baru yang dilahirkan Pemkab Wonogiri. Salah satunya pelaksanaan hajatan kita longgarkan. Tetapi syaratnya, warga yang hendak mengadakan hajatan, maka desanya status capaian vaksinasinya minimal 75 persen,” ujar Bupati Wonogiri Joko Sutopo kepada Kompas.com, Jumat (8/10/2021).

Baca juga: Banyak yang Gagal Skrining, Vaksinasi Covid-19 Lansia di Wonogiri Baru 50 Persen

Pria yang akrab disapa Jekek itu menuturkan, kebijakan capaian vaksinasi minimal 75 persen menjadi prasyarat hajatan di suatu desa.

Tujuannya agar vaksinasi menjadi satu hal yang wajib bagi seluruh masyarakat.

Terlebih, vaksinasi Covid-19 dapat melindungi masyarakat dari potensi penularan Covid-19.

Untuk itu, kebijakan penetapan capaian 75 persen vaksinasi sebagai bentuk ketegasan Pemkab Wonogiri agar seluruh masyarakat yang memenuhi syarat mau disuntik vaksin Covid-19.

“Kalau hajatan dianggap penting maka syaratnya harus vaksinasi. Karena yang lebih penting melindungi diri dengan vaksinasi,” ujar Jekek.

Bagi Jekek, capaian vaksinasi Covid-19 menjadi tanggung jawa bersama. Bukan hanya menjadi urusan kepala daerah hingga kepala desa.

Oleh sebab itu, capaian vaksinasi harus menjadi kewajiban masyarakat untuk berpartisipasi agar bisa saling melindungi di masa pandemi.

Baca juga: Masuk PPKM level 2, Pemkab Wonogiri Izinkan Tempat Wisata Dibuka

Jekek menegaskan, pemerintah akan membubarkan bagi warga yang nekat menggelar hajatan bila daerah domisili penyelenggara hajatan capaian vaksinasi belum sampai 75 persen.

Ia menambahkan, syarat capaian vaksinasi sebelum menggelar hajatan menjadi rekomendasi banyak para ahli.

“Kalau nekat menggelajar hajatan dan tidak berizin ya kita bubarkan,” tegas Jekek.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com