BALI, KOMPAS.com - Polda Bali masih menyelidiki adanya laporan mengenai dugaan penganiayaan oleh oknum polisi saat menertibkan balapan liar di kawasan Jalan Bypass Ngurah Rai Sanur, Denpasar Selatan, Sabtu (25/9/2021) dini hari.
Oknum polisi tersebut diduga menyetrum dan menginjak seorang pelajar SMP berinisial MR (14) yang terlibat balapan liar hingga korban mengalami patah kaki.
Baca juga: Pelajar SMP Diduga Dianiaya Oknum Polisi hingga Patah Kaki, Ini Penjelasan Polda Bali
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Bali Kombes Syamsi mengatakan, belum bisa memastikan siapa pelaku penganiayaan.
Alasannya, pelaku tidak mengenakan seragam kepolisian.
Baru setelahnya, korban ditolong oleh orang berseragam polisi.
"Terkait dengan (pelaku) yang diduga polisi, belum tentu polisi, karena yang melapor juga belum pastikan itu polisi. Jadi belum ada kepastian, tapi Propam tetap melakukan penyelidikan," kata Syamsi saat ditemui di Polda Bali, Kamis (30/9/2021).
Akibat dari aksi kekerasan itu, pelajar SMP berinisial MR (14) itu mengalami patah kaki.
Dia mendapatkan perlakuan tak manusiawi, yaitu disetrum dan diinjak oleh pelaku.
Selanjutnya, MR harus menjalani operasi tulang di sebuah rumah sakit swasta di Denpasar.
Atas peristiwa tersebut, keluarga melaporkannya ke polisi.
"Saya kurang tahu tanggal berapa (pelaporannya), tapi yang jelas setelah kejadian itu mereka melaporkan (ke Propam)," ujar Syamsi.
Baca juga: Rute dan Harga Makanan di Mano Beach House Seminyak Bali