Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Magelang Belum Izinkan Kegiatan Besar seperti Konser dan Pesta Pernikahan

Kompas.com - 30/09/2021, 14:29 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana,
Khairina

Tim Redaksi

MAGELANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang, Jawa Tengah, belum memberikan lampu hijau untuk penyelenggaraan kegiatan skala besar yang melibatkan massa, seperti konser dan pesta pernikahan

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Magelang Joko Budiyono mengatakan, Kota Magelang masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, sesuai Inmendagri No. 43 tahun 2021.

“Sesuai Inmendagri No 43 tahun 2021 maka konser sejauh ini belum diizinkan. Adapun resepsi pernikahan yang semula hanya 10 orang sekarang boleh 50 orang dengan protokol kesehatan secara ketat,” kata Joko, dalam keterangan pers, Kamis (30/9/2021). 

Baca juga: Pemprov DI Yogyakarta Belum Izinkan Konser Musik dan Resepsi Pernikahan Skala Besar

Joko, yang juga Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 itu menegaskan, kegiatan besar harus mengantongi izin dari Satgas Covid-19. Ia pun meminta agar konser musik dan pertunjukan seni budaya dioptimalkan lewat daring saja.

Konser boleh, wayang kulit juga kemarin boleh. Tapi wajib virtual. Termasuk kegiatan olahraga. Pada Oktober 2021, akan ada pertandingan sepakbola Liga 3 di Stadion Moch Soebroto itu diizinkan tapi tanpa penonton,” ujarnya.

Joko berujar, konser, festival seni budaya, dan kegiatan olahraga terbuka dapat memicu kerumunan. Meskipun sudah dibatasi 50 persen, namun akan sulit menertibkannya.

“Kita tidak mungkin mengorbankan kondisi yang sudah melandai ini. Jadi saya harap masyarakat tetap bersabar, jangan sampai ada gelombang ketiga, dengan cara menerapkan protokol kesehatan lebih ketat lagi,” tegas Joko. 

Baca juga: Konser Jazz Gunung Bromo 2021 Digelar Besok, Simak Aturan Ketat Prokes bagi Penonton

Saat ini, Satgas Covid-19 Kota Magelang masih fokus dalam memberlakukan simulasi pembukaan tempat wisata dan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas. Pada saat Kota Magelang turun level menjadi level 2, maka tempat wisata bisa dibuka untuk umum.

Untuk diketahui, pemerintah pusat dapat mengizinkan penyelenggaraan kegiatan besar di tengah masyarakat pada masa pandemi Covid-19, tetapi dengan kewajiban mengikuti pedoman yang ditetapkan. 

Hal ini dilakukan sebagai upaya mempercepat pemulihan ekonomi nasional, khususnya di sektor pariwisata serta mempertimbangkan perlunya mewadahi aktivitas masyarakat agar produktif dan aman dari Covid-19.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

Regional
Gunung Ile Lewotolok Meletus 65 Kali Selama 6 Jam, Status Siaga

Gunung Ile Lewotolok Meletus 65 Kali Selama 6 Jam, Status Siaga

Regional
Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Barang di Aplikasi Belanja Online

Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Barang di Aplikasi Belanja Online

Regional
Kecelakaan di Pontianak, 2 Bocah Penjual Kue Meninggal

Kecelakaan di Pontianak, 2 Bocah Penjual Kue Meninggal

Regional
Longsor di Sitinjau Lauik, 2 Warga Dilaporkan Hilang, Diduga Tertimbun

Longsor di Sitinjau Lauik, 2 Warga Dilaporkan Hilang, Diduga Tertimbun

Regional
Puslabfor Olah TKP Gudang BBM Terbakar, Temukan Mobil Tanki Dimodifikasi

Puslabfor Olah TKP Gudang BBM Terbakar, Temukan Mobil Tanki Dimodifikasi

Regional
Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian Baru, Gibran: Masih Dibahas, Digodok Lagi

Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian Baru, Gibran: Masih Dibahas, Digodok Lagi

Regional
Longsor di Sitinjau Lauik, Jalan Padang-Solok Ditutup

Longsor di Sitinjau Lauik, Jalan Padang-Solok Ditutup

Regional
Truk Pengangkut Pertalite Terguling dan Terbakar di Bangka Tengah

Truk Pengangkut Pertalite Terguling dan Terbakar di Bangka Tengah

Regional
Pelaku Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Kenal Korban Lewat MiChat

Pelaku Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Kenal Korban Lewat MiChat

Regional
Incar Nasabah Bank, Pencuri Bermodus Gembos Ban di Serang Banten Ditangkap

Incar Nasabah Bank, Pencuri Bermodus Gembos Ban di Serang Banten Ditangkap

Regional
Banjir Rob Demak, 73 Rumah di Dukuh Pangkalan Tergenang dan 4 Lainnya Ditinggal Pemilik

Banjir Rob Demak, 73 Rumah di Dukuh Pangkalan Tergenang dan 4 Lainnya Ditinggal Pemilik

Regional
TNI Pergoki Penyelundup Pakaian Rombengan Impor di Pulau Sebatik, 4 Pelaku Kabur ke Malaysia

TNI Pergoki Penyelundup Pakaian Rombengan Impor di Pulau Sebatik, 4 Pelaku Kabur ke Malaysia

Regional
Nakhoda Kapal Pembawa Pengungsi Rohingya ke Aceh Dituntut 7 Tahun Penjara

Nakhoda Kapal Pembawa Pengungsi Rohingya ke Aceh Dituntut 7 Tahun Penjara

Regional
Pesisir Selatan Sumbar Dilanda Banjir, 1 Jembatan Ambruk dan Ratusan Rumah Terendam

Pesisir Selatan Sumbar Dilanda Banjir, 1 Jembatan Ambruk dan Ratusan Rumah Terendam

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com