Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gubernur Dianggap Abai Tak Berikan Peringatan Dini, PTUN Banjarmasin Menangkan Gugatan Korban Banjir Kalsel

Kompas.com - 29/09/2021, 19:45 WIB
Andi Muhammad Haswar,
Khairina

Tim Redaksi

BANJARMASIN, KOMPAS.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memenangkan gugatan yang dilayangkan 53 orang korban banjir Kalimantan Selatan (Kalsel).

Mereka menggugat Gubernur Kalsel yang dianggap abai dalam penanganan banjir Kalsel yang terjadi pada Januari 2021 sehingga dianggap melanggar hukum.

Putusan dibacakan oleh majelis hakim PTUN Banjarmasin yang diketuai Andriyani Masyitoh.

Baca juga: Istri Anggota DPRD Nunukan Dipolisikan, Diduga Lakukan Cyberbullying kepada Remaja

Kuasa hukum para korban banjir, M Pazri mengatakan, menyambut baik putusan tersebut sehingga memberikan sedikit nafas segar bagi warga Kalsel walaupun gugatan tidak dikabulkan seutuhnya.

"Setidaknya kendati pun hanya sebagian gugatan saja yang dikabulkan setidaknya menjadi masukkan, perbaikan, koreksi, evaluasi, kebijakan dalam penanggulangan bencana di Kalsel," ujar M Pazri dalam keterangan yang diterima, Rabu (29/9/2021).

Majelis hakim juga menilai jika tergugat abai tak memberikan peringatan dini terkait banjir banjir Kalsel.

Untuk itu, majelis hakim juga memerintahkan kepada tergugat untuk meningkatkan sistem keterbukaan informasi bencana banjir di wilayah Kalsel.

Baca juga: Menengok Desain Pembangunan RSUD Korpri di Kaltim yang Diklaim Ramah Banjir

Selain itu, tergugat juga diperintahkan untuk memasang, memelihara dan mengontrol peralatan Early Warning System (EWS) di bantaran sungai di wilayah Kalsel dan mengoptimalkan media sosial untuk penyebaran informasi peringatan dini yang jelas dan akurat.

Sayangnya, kata Pazri, berkaitan dengan permintaan kerugian dalam gugatan tidak dikabulkan majelis hakim.

"Karena hemat kami secara faktual persidangan sulit dibuktikan karena kalau mencari kuitansi, nota-nota perbaikan pascabanjir sulit bagi para korban mencarinya," jelasnya.

Pazri menambahkan, putusan tersebut hanya bisa dilihat petitumnya saja sehingga untuk putusan seutuhnya belum dipelajari lebih lanjut karena salinan putusan harus diverifikasi oleh majelis hakim dan panitera.

"Setelah itu baru bisa kami pelajari secara komprehensif berdiskusi,mengambil sikap sampai batas akhir tanggal 18 Oktober 2021 untuk upaya hukum selanjutnya dengan para tim advokat dan para korban banjir yang memberikan kuasa," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Malam Ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Malam Ini Hujan Ringan

Regional
Antisipasi Meroketnya Harga Pangan, Alokasi Pupuk Ditambah 9,55 Juta Ton

Antisipasi Meroketnya Harga Pangan, Alokasi Pupuk Ditambah 9,55 Juta Ton

Regional
KPU Sikka Tetapkan 35 Caleg Terpilih Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

KPU Sikka Tetapkan 35 Caleg Terpilih Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

Regional
Perempuan di Bawah Umur Diperkosa 7 Pria di Pantai, Sempat Dicekoki Miras

Perempuan di Bawah Umur Diperkosa 7 Pria di Pantai, Sempat Dicekoki Miras

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Regional
50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com