NGANJUK, KOMPAS.com – Moh Nurul Muhtadin, warga Desa Sonopatik, Kecamatan Brebek, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, mengadukan AS, oknum perangkat desa setempat ke polisi, Senin (27/9/2021).
Penyebabnya, sertifikat hak milik (SHM) tanah atas nama almarhum Samsuri, orangtua Muhtadin, tanpa sepengetahun keluarga diduga digandakan oleh AS.
Sertifikat tersebut juga dijadikan sebagai jaminan utang.
Baca juga: Ditolak Masuk Tim PON NTT, Pria Ini Nekat Pakai Dana Sendiri ke Papua dan Raih 2 Medali
Kasubag Humas Polres Nganjuk, Iptu Supriyanto, membenarkan, Muhtadin bersama tim kuasa hukumnya mendatangi Mapolres Nganjuk, Senin (27/9/2021) lalu.
Kedatangan Muhtadin yakni untuk membuat pengaduan.
“Pengaduan, sekarang masih diproses dulu untuk menentukan kasus,” jelas Supriyanto saat dihubungi Kompas.com, Rabu (29/9/2021).
Ketua tim kuasa hukum Muhtadin, Wahju Prijo Djatmiko menjelaskan, kasus ini berawal saat kakak dari Muhtadin, Nurul Khotimah, pada tahun 2013 meminta bantuan Plt Carik untuk balik nama dan pecah sertifikat menjadi atas nama Nurul dan Muhtadin.
Saat itu, lanjut Djatmiko, Nurul memberikan uang sebesar Rp 3.600.000 dan pipil atau surat tanda pembayaran pajak.
Namun hingga tahun 2014, pemecahan sertifikat sebidang tanah seluas 3.305 m2 itu tak kunjung rampung.
“Lalu sebagian uang biaya yang telah dibayarkan, dikembalikan lagi oleh carik kepada NK (Nurul). Saat itu, carik mengatakan kalau ia tidak dapat lagi melanjutkan proses pemecahan sertifikat yang dimohonkan kepadanya,” tutur Djatmiko.
Baca juga: Polisi Ciduk Guru Agama di Nganjuk yang Cabuli Murid-muridnya Sendiri