Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang Pria di Bali Ditangkap Setelah Curi 9 Celana Dalam, Polisi: Dijadikan sebagai Fantasi

Kompas.com - 24/09/2021, 14:59 WIB
Ach Fawaidi,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

BANGLI, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial GM (43) ditangkap polisi usai diduga mencuri celana dalam wanita di Kelurahan Kawan, Kabupaten Bangli, Bali.

Pria yang berprofesi sebagai buruh bangunan itu diketahui mencuri sembilan celana dalam. Kepada polisi, pelaku mengaku celana dalam itu dipakai untuk menyalurkan hasrat seksual setelah bercerai dengan istrinya.

Baca juga: Kabar Baik, Pemkot Denpasar Tutup 4 Lokasi Isoter Setelah Kasus Covid-19 Menurun

"Menurut pengakuannya, karena dulu dia (pelaku) pernah berkeluarga, dia punya istri namun sekarang pisah, dari perpisahan itu ada keinginan (celana dalam itu) dijadikan sebagai fantasi," kata Kapolsek Kota Bangli Kompol I Made Adi Suryawan saat dihubungi, Jumat (24/9/2021).

Suryawan menyebut, kasus pencurian itu terungkap saat korban berinisial LC kehilangan celana dalam pada Juli 2021. Celana dalam itu hilang saat dijemur di pekarangan rumah di Kelurahan Kawan, Kabupaten Bangli.

Setelah kejadian itu, korban terus-terusan kehilangan celana dalam dalam rentan waktu satu hingga dua minggu.

"Hingga bulan September 2021 hilangnya celana dalam (milik korban) berjumlah sembilan buah," kata Suryawan.

Usai kehilangan sembilan celana dalam, korban mendapat informasi pelaku terekam kamera CCTV di rumah kos yang ditempatinya.

LC lalu melaporkan kasus pencurian itu ke polisi. Setelah menerima laporan, polisi mengidentifikasi pelaku yang berperawakan tinggi kurus dan memakai baju hitam.

Polisi menangkap pelaku di rumahnya di Kecamatan Bangli, Sabtu (18/9/2021).

"Dari hasil interogasi pelaku mengakui perbuatanya telah mengambil celana dalam wanita tersebut, dan pelaku menunjukan (kepada polisi) celana dalam hasil curianya yang disimpan di dalam lamari kamarnya," tuturnya.

Suryawan mengatakan, kasus tersebut tetap diproses hukum. Namun, polisi akan mengedepankan upaya restorative justice.

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jatim, DIY, Bali, NTB, NTT, Kalbar, dan Kalsel 23 September 2021

Selain itu, pelaku juga akan dibawa ke Rumah Sakit Jiwa di Bangli untuk diperiksa kejiwaannya.

"Pelaku mau kita periksakan ke rumah sakit jiwa karena ada indikasi tekanan mental. Karena dia cerai dengan istrinya," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

Regional
Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Regional
Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Regional
Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, 'Sparepart' Dibongkar lalu Dijual

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, "Sparepart" Dibongkar lalu Dijual

Regional
Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Regional
Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Regional
Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com