KOMPAS.com - CLK menangis terisak-isak saat memberikan keterangan di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan pada Kamis (16/9/2021).
Sidang tersebut digelar terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga yang dialami oleh CLK
Mantan pramugari tersebut dianiaya oleh suaminya, HAB seorang ASN Badan Pertanahan Negara karena pinjaman online.
Di hadapan hakim, CLK mengakui kesalahannya karena melakukan pinjaman online. Namun ia menyebut terpaksa melakukan pinjaman online untuk menutupi kebutuhan rumah tangganya.
Baca juga: Terlilit Utang Pinjaman Online, Karyawan Koperasi Tewas Gantung Diri
Ia mengatakan sang suami hanya memberikan uang Rp 500.000 untuk mencukupi kebutuhan keluarga per bulan
"Memang salah, aku pinjam online tanpa sepengetahuan suami namun itu dilakukan untuk memenuhi kebutuhan keluarganya," ucap CLK sembari menangis, Kamis (16/9/2021) dikutip dari Tribun Medan.
CLK bercerita penganiayaan terjadi pada Senin (17/5/2021). Saat itu ia ditampar bertubi-tubi oleh sang suami.
"Meski saya sudah bersujud, namun suami terus menampar pipin saya hingga memukul bagian pada lengan kiri saya," kata dia.
Baca juga: Pinjol Ilegal yang Dijajal Kepala OJK Jember Kini Sudah Diblokir
"Sebab terdakwa hanya memberikan kebutuhan Rp 500.000 perbulan. Jadi tidak mencukupi," ucap mantan pramugari maskapai penerbangan swasta ini.
Dalam persidangan itu, CLK mengatakan bahwa dirinya sudah tidak tahan lagi.
"Tidak tahan pak, karena selama 10 tahun berumah tangga, sering marah dan main tangan. Namun hal itu tidak pernah cerita sama orang," ucap dia.
Mendengar kesaksian itu, hakim Abdul Qadir pun menanyakan status suami saat menikah dengan CLK.
CLK pun menjawab bahwa suaminya berstatus duda saat menikah dengannya.
Baca juga: Pengalaman Kepala OJK Jember Jajal Pinjol Ilegal, Pinjaman Dipotong hingga Besaran Bunga Tak Diatur
"Jadi kalau dia minta maaf apakah kamu mau memaafkan?", tanya Ketua majelis hakim. Spontan CLK menjawab tidak.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.